Masyarakat Batam Didorong Gunakan Rumah Potong Hewan

Petugas RPH Batam mempersiapkan pemotongan ternak sesuai standar keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan daging.
Pemeriksaan ante mortem oleh dokter hewan di Rumah Potong Hewan di Batam, Kepri. Foto: RPH Batam

BATAM (gokepri) – Pemotongan ternak di luar RPH atau Rumah Potong Hewan masih ditemukan di Batam meski jumlahnya diperkirakan hanya 10-20 persen. Pemerintah memperkuat pengawasan agar keamanan, kehalalan, dan keterlacakan daging tetap terjamin.

Kepala UPTD RPH Batam Leny Hermayanti mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu cara mengurangi praktik pemotongan di luar fasilitas resmi. Edukasi disampaikan melalui media sosial dan secara langsung kepada masyarakat.

Menurut Leny, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam juga mengawasi pemotongan ternak di luar RPH. Peternak yang memotong ternak di kandang sendiri dinilai melanggar ketentuan karena pemotongan seharusnya berlangsung di RPH Batam. “Masih banyak ditemukan peternak yang melakukan pemotongan ternak di kandang sendiri,” kata Leny.

Baca Juga: Fatwa Muhammadiyah: Salat Id di Rumah, Sembelih Hewan Kurban di RPH

Perhatian pemerintah bukan semata pada lokasi pemotongan. Proses penyembelihan dan penanganan daging juga harus memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal atau ASUH.

Leny mengatakan pemotongan di luar RPH menyulitkan pengawasan terhadap rangkaian proses tersebut. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran daging masuk ke pasar tanpa melalui prosedur penyembelihan dan penanganan yang sesuai.

“Jangan sampai daging tersebut dijual di pasaran tanpa melalui prosedur baik,” ujarnya.

Salah satu instrumen pengawasan ialah juru sembelih halal atau Juleha. Mereka mendapat pembekalan mengenai tata cara penyembelihan halal sekaligus kesejahteraan hewan.

RPH Batam menyebut para Juleha yang tersedia telah mengantongi sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP. Sertifikasi itu menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyembelihan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Selain edukasi dan pengawasan, pemerintah memperbaiki sarana serta prasarana RPH agar fasilitas resmi tersebut semakin menarik bagi pelaku usaha. Strateginya bukan hanya menertibkan pemotongan, tetapi juga memperkuat layanan yang tersedia.

Saat ini tarif pemotongan di RPH Batam sebesar Rp90 ribu untuk sapi berbobot di bawah 500 kilogram. Untuk sapi dengan bobot lebih dari 500 kilogram, tarifnya Rp105 ribu.

Rata-rata RPH melayani pemotongan sekitar 40 ekor sapi per bulan. Dari aktivitas tersebut, pendapatan RPH tercatat sekitar Rp4 juta per bulan.

Pemerintah kemudian menyiapkan penambahan objek layanan untuk memperluas pemanfaatan fasilitas RPH. Layanan itu mencakup pengkarkasan, seperti pengulitan, pencucian jeroan, pembelahan karkas, hingga pencincangan daging.

Jasa pencincangan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan katering maupun acara adat. Dengan tambahan layanan, RPH berharap penggunaan fasilitas resmi meningkat sekaligus memperbesar penerimaan daerah.

Namun, layanan tambahan itu belum dapat diterapkan karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD. Perubahan aturan tersebut masih berproses.

“Semoga saat disahkan dapat menambah pendapatan daerah,” kata Leny.

Rangkaian penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari strategi RPH Batam mengejar target retribusi daerah sebesar Rp100 juta pada 2026. Pemerintah juga tetap mengandalkan edukasi dan pengawasan untuk mengarahkan pemotongan ternak ke jalur resmi. ANTARA

Baca Juga: Terlalu Lama Pakai Earphone, Sakit Telinga Mengancam saat Pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait