Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi, dan 1.164,4 gram ganja kering, Jumat (16/4/2021). Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, dan dihadiri Perwakilan BNNP Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan.
Iptu Bambang menjelaskan, dari empat laporan polisi dan surat ketetapan sita Kejaksaan Negeri Batam, maka dilaksanakan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi 120,48 gram sabu, 461 butir ekstasi, dan 1.200 gram ganja.
Kemudian yang dilakukan pemusnahan adalah sabu 89,16 gram, sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam sebanyak 31,32 gram. Sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram.
Untuk pil ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Sedangkan yang dikirim ke Labfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan 15 butir.
Ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram. Yang dikirim untuk pemeriksaan laboratorium BPOM Batam 34,6 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1 gram daun ganja.
“Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk pil ekstasi diblender, selanjutnya dibuang ke dalam septi tank. Untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Baca juga: Kantongi Sabu 49,42 Gram, Warga Bengkong Harapan Diamankan
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (eri)






