Kantongi Sabu 49,42 Gram, Warga Bengkong Harapan Diamankan

Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan Y alias R karena menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira 49,42 gram dan ganja 2,65 gram.
Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan Y alias R karena menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira 49,42 gram dan ganja 2,65 gram.

Batam (gokepri.com) – Dit Resnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki–laki berinisial Y alias R karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira 49,42 gram. Selain sabu, ia juga menyimpan ganja seberat 2,65 gram.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (15/4/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada Rabu 14 April 2021 sekira jam 17.30 WIB, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2 Kecamatan Bengkong,” ujar Harry.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Harry, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti sabu seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.

Baca juga: Polresta Barelang Musnahkan Sabu 87,97 Gram

″Sampai dengan saat ini pelaku telah kita amankan. Dan tim akan terus mengembangkan terkait barang bukti dan tersangka lainnya,” kata Harry. (eri)

Pos terkait