BATAM (gokepri) — Pemerintah menargetkan 500 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepulauan Riau bisa bekerja ke luar negeri secara legal sepanjang 2026. Target ini dibarengi upaya memperketat penindakan terhadap pengiriman PMI ilegal, menyusul tingginya kerawanan perdagangan orang di wilayah perbatasan Kepri.
Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi mengatakan target daerah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang menargetkan penempatan sekitar 500 ribu PMI pada 2026, naik dari 420 ribu orang pada tahun sebelumnya.
“Sekitar 300 ribu dialokasikan untuk lulusan SMA dan SMK, sisanya tenaga profesional dari pendidikan vokasi,” kata Imam di Batam, Minggu 18 Januari 2026.
Ia menyebutkan, pada 2025 Kepri mendapat target penempatan 1.895 PMI. Realisasinya justru melampaui target, mencapai 2.306 orang. Capaian ini menjadi modal awal untuk menaikkan target penempatan pada tahun depan.
Untuk mengejar target 2026, BP3MI Kepri mulai menyiapkan jalur penempatan sejak hulu. Salah satunya dengan menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman dengan 17 SMK di Kepri, guna menyiapkan lulusan yang siap kerja dan memenuhi standar negara tujuan.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya menyatakan pemerintah daerah mendukung langkah tersebut, terutama dalam penguatan pelatihan dan pembiayaan calon PMI agar berangkat secara prosedural.
“Kolaborasi lintas instansi penting supaya tenaga kerja Kepri punya daya saing dan terlindungi,” ujarnya.
Sepanjang 2025, PMI asal Kepri paling banyak terserap di sektor pengelasan (welder), disusul anak buah kapal (ABK) dan pekerja pipa (fitter). Menurut Diky, permintaan terhadap tenaga terampil ini tinggi, baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi persoalan PMI ilegal. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mencatat lebih dari 2.000 calon pekerja migran non-prosedural berhasil dicegah berangkat sepanjang 2025.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan tingginya angka tersebut mendorong rencana pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan Polda Kepri.
“Kepri memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah perbatasan. Kerawanannya tinggi terhadap perdagangan orang dan penyelundupan PMI,” kata Asep.
Ia menegaskan pembentukan Direktorat TPPO menjadi upaya memperkuat perlindungan negara terhadap calon pekerja migran dari praktik mafia tenaga kerja dan jaringan perdagangan orang.
Baca Juga: BP3MI Kepri Petakan Lulusan SMA Sederajat untuk Penempatan Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






