Polda Kepri Amankan Pemilik 1 Kg Sabu

Pemilik narkotika jenis sabu berinisial S alias H (49) yang diamankan Polda Kepri.

Batam (gokepri.com) – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berinisial S alias H (49), Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB. Laki-laki itu diamankan di pinggir jalan depan halte Shangrilla, Sekupang.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1.057 gram. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Senin (14/9) anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (18/9/2020).

HBRL

Atas perbuatannya, jelas Harry, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (wan)

Pos terkait