BATAM (gokepri) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang DJ wanita di First Club, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Dua perempuan WNA tersebut diidentifikasi sebagai Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24). Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim Iptu Noval, menjelaskan insiden bermula ketika korban, Stevanie, mendatangi meja tamu atas panggilan salah satu pengunjung. Setelah menyelesaikan penampilannya, korban kembali ke meja tersebut untuk berbincang. Saat itulah terjadi konfrontasi dengan salah satu WNA yang kini masih buron, berinisial DJ Misa, juga berasal dari Vietnam.
“DJ Misa memarahi korban dengan menggunakan bahasa asing, lalu memicu reaksi agresif dari rekan-rekannya. Saat korban berusaha meminta maaf, salah satu pelaku langsung menjambak rambut dan memukul kepala korban,” jelas Iptu Noval.
Serangan tidak hanya berhenti di dalam klub. Saat korban hendak pulang, ia kembali diserang di area parkir. Salah satu pelaku menendang punggungnya, kemudian memukul dan mencakar bagian kepala serta lengan korban hingga luka-luka. Beruntung, pihak keamanan segera turun tangan dan menyelamatkan korban.
Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan CCTV di lokasi, polisi segera mengidentifikasi pelaku sebagai WNA Vietnam. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pelaku berencana melarikan diri ke Singapura melalui Pelabuhan Harbour Bay. Tim Opsnal pun bergerak cepat dan berhasil mencegat keduanya.
“Usai penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan di tempat tinggal kedua pelaku di Hotel Musik Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. Di sana, polisi menyita pakaian yang digunakan saat kejadian serta beberapa barang bukti penting lainnya,” ungkap Iptu Noval.
Selain meringkus para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian, satu Surat Visum et Repertum atas nama korban Stevanie, foto-foto luka korban, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial DJ Misa saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “DJ Misa masih dalam pengejaran oleh tim dan sudah berstatus DPO,” kata Iptu Noval.
Iptu Noval menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama kepada WNA dan pekerja hiburan di Batam. “Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Baca Juga: First Club Batam Buka Suara Soal Insiden Dini Hari, Bantah Keterlibatan LC Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






