BATAM (gokepri.com) – Ratusan pancang beton yang berdiri di perairan Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan di tengah polemik pengalokasian kavling laut dan rencana pengembangan kawasan pesisir tersebut.
Keberadaan pancang yang berada di kawasan tangkap nelayan itu disebut telah ada sejak 2012, berkaitan dengan rencana pengembangan Teluk Tering pada periode sebelumnya. Namun, rencana tersebut terhenti setelah pemerintah menerapkan moratorium kegiatan reklamasi di Batam pada 2015.
Hingga kini, pancang-pancang tersebut masih berada di perairan dan disebut mengganggu aktivitas nelayan, bahkan menimbulkan risiko keselamatan.
Nelayan setempat, Romi, yang telah melaut di Teluk Tering sejak 1997, mengatakan sejumlah nelayan pernah mengalami kecelakaan akibat menabrak pancang beton.
Perahu nelayan mengalami kerusakan, bahkan sebagian disebut tenggelam. Risiko tersebut semakin besar ketika nelayan melaut pada malam hari karena pancang sulit terlihat dari permukaan air.
“Selain membahayakan keselamatan, pancang juga membatasi penggunaan alat tangkap milik kami,” kata Romi saat ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, nelayan sebelumnya masih dapat menggunakan jaring hanyut untuk menangkap ikan. Namun, keberadaan pancang membuat jaring kerap tersangkut sehingga metode tersebut tidak lagi dapat digunakan secara maksimal.
“Dulu kami masih bisa menggunakan jaring hanyut, tetapi sekarang sudah tidak bisa karena sering tersangkut di pancang-pancang tersebut,” ujarnya.
500 Nelayan Bergantung pada Teluk Tering
Romi mengatakan Teluk Tering selama ini menjadi ruang aktivitas nelayan dari sekitar lima kelurahan. Sekitar 500 nelayan disebut menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
Mereka menangkap ikan dan kepiting menggunakan pancing maupun bubu, serta menjalankan aktivitas budidaya. Karena itu, ia khawatir rencana reklamasi akan semakin mempersempit ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan.
“Kalau Teluk Tering benar-benar direklamasi, tentu akan memutus mata pencaharian nelayan. Kami bukan mencari kekayaan besar, kami hanya mencari nafkah untuk keluarga,” katanya.
Romi berharap pemerintah memastikan Teluk Tering tetap menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Ia juga meminta pancang yang dinilai mengganggu aktivitas nelayan segera ditertibkan dan dicabut apabila keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap BP Batam berani mengambil tindakan, termasuk mencabut izin-izin yang telah diberikan kepada perusahaan apabila memang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Reklamasi Teluk Tering Dipertanyakan
Sorotan terhadap Teluk Tering juga datang dari organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI). Organisasi tersebut meminta rencana pengembangan kawasan dibuka secara transparan kepada publik, terutama karena Teluk Tering masih menjadi ruang mencari nafkah bagi nelayan.
Teluk Tering tercatat dalam Rencana Strategis BP Batam 2025-2029 sebagai Wilayah Penataan dan Pengembangan Episentrum Teluk Tering.
Dalam rencana tersebut, kawasan Teluk Tering diarahkan untuk dikembangkan melalui reklamasi dengan berbagai fungsi, mulai dari central business district (CBD), pusat keuangan, kawasan komersial, waterfront, hingga pariwisata.
Pendiri ABI Hendrik Hermawan mengatakan BP Batam perlu menjelaskan status ruang laut yang telah dialokasikan serta keberadaan ratusan pancang beton di perairan Teluk Tering.
“Apakah rencana lama untuk mereklamasi Teluk Tering tetap dilanjutkan,” katanya.
Menurut Hendrik, pemerintah juga perlu menjelaskan urgensi reklamasi serta pihak yang nantinya memperoleh manfaat dari proyek tersebut.
“Apakah Batam memang membutuhkan reklamasi dan siapa yang akan mendapatkan manfaat dari proyek tersebut,” ujarnya.
Ia menilai Batam masih memiliki lahan yang belum dimanfaatkan sehingga pemerintah seharusnya mengoptimalkan ruang yang tersedia sebelum memilih opsi menimbun laut.
ABI juga meminta laut tetap dipandang sebagai ruang publik yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat pesisir.
“Jika Teluk Tering direklamasi, kondisi tersebut dapat menjadi titik akhir bagi nelayan Bengkong dan sekitarnya,” kata Hendrik.
BP Batam Verifikasi Kavling Laut
Di tengah polemik tersebut, BP Batam saat ini melakukan verifikasi terhadap pengalokasian lahan di kawasan laut Batam.
Verifikasi dilakukan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas mencapai 373,6 hektare yang telah dialokasikan melalui mekanisme pengalokasian lahan (PL).
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan lokasi, titik koordinat hingga badan usaha yang menerima pengalokasian lahan.
“Dari data yang ada di kami saat ini, masalah yang dimaksud merupakan PL yang diterbitkan kurun waktu dari tahun 2002-2015,” kata Amsakar di Batam Center.
Sebagai langkah awal, BP Batam telah menyurati kementerian untuk memperoleh gambaran mengenai tata kelola lahan yang semestinya dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi terbaru.
Sejumlah regulasi menjadi perhatian, antara lain PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, serta PP Nomor 48 Tahun 2025.
BP Batam bersama tim terkait selanjutnya akan menelusuri data pengalokasian lahan sebelum menentukan langkah penyelesaian.
Amsakar mengatakan pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani persoalan tersebut, termasuk membuka ruang bagi badan usaha yang bersedia mengembalikan lahan yang telah dialokasikan.
“Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif untuk semua. Kami akan membuka diri kalau rekan-rekan ini sudah berniat secara baik untuk menyerahkan atau mengembalikan,” ujarnya.
Verifikasi juga akan menyasar kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan baru Batam, termasuk Teluk Tering.
Amsakar mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perusahaan yang terlibat serta status dan lokasi lahan. Ia meminta seluruh pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses verifikasi selesai.
“Supaya kita tidak prematur berkesimpulan, biar nanti tim verifikasi yang melakukan,” katanya.
Penulis: Engesti








