DPR: Gaji PPPK Daerah Berpeluang Dibiayai APBN

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi skema pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk opsi dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dukungan APBN tersebut masih dalam pembahasan, termasuk menentukan apakah seluruh PPPK di daerah atau hanya kelompok tertentu yang akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat.

“Insyaallah gaji PPPK itu nanti akan disupport melalui APBN. Tetapi apakah seluruh PPPK di daerah atau PPPK yang bersifat segmented, ini masih kita finalisasi,” kata Rifqinizamy di Kota Batam, Sabtu (19/9/2026).

Ia mengatakan jumlah PPPK yang bekerja di daerah cukup besar sehingga pembiayaan gaji dan kebutuhan kepegawaiannya menjadi salah satu beban fiskal bagi pemerintah daerah.

Karena itu, Komisi II DPR mendorong adanya formulasi agar pemerintah pusat dapat turut menanggung pembiayaan PPPK di daerah. Salah satu opsi yang dikaji yakni menyalurkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN ke APBD.

“Apakah memungkinkan gaji mereka itu kita transfer melalui Dana Alokasi Umum dari APBN ke APBD, persis sama seperti pegawai negeri sipil yang ada di daerah,” ujarnya.

Menurut dia, skema tersebut diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih besar kepada pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Selain skema pembiayaan, DPR juga membahas kemungkinan PPPK tertentu masuk dalam skema ASN pusat. Untuk tahap awal, PPPK guru dan tenaga kependidikan disebut menjadi kelompok yang paling berpeluang mendapatkan skema tersebut, sedangkan PPPK lainnya masih dalam kajian.

Komisi II juga mendorong agar PPPK paruh waktu secara bertahap dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

“Prinsip dasarnya, PPPK paruh waktu itu akan kita dorong menjadi PPPK penuh sehingga kemudian kita berharap ke depan tidak ada lagi perbedaan yang sangat mendasar antara mereka yang berstatus PPPK paruh waktu,” katanya.

Ads bp batam 2026 baru

  • Masa Kontrak dan Jenjang Karier

Rifqinizamy mengatakan, pemerintah dan DPR masih mengkaji masa kontrak PPPK. Menurut dia, Undang-Undang ASN memberikan ruang bagi jangka waktu hubungan kerja untuk ditentukan dalam perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan manajemen ASN.

Dengan demikian, masa kerja PPPK tidak secara otomatis harus menggunakan pola kontrak lima tahun.
Di sisi lain, Komisi II mendorong agar PPPK memiliki kesempatan pengembangan karier yang lebih luas.

PPPK, kata dia, tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai staf tanpa jalur karier menuju posisi struktural.

“Kami juga mendorong Ibu Menteri PAN-RB untuk segera menyusun peraturan pemerintah terkait dengan manajemen ASN, termasuk di dalamnya adalah manajemen terkait dengan PPPK agar PPPK memungkinkan juga untuk mereka bisa berkarier pada wilayah struktural,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan regulasi. Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi formula terkait pembiayaan, status kepegawaian, masa kontrak hingga jenjang karier PPPK.

Pembahasan tersebut menjadi penting karena sebagian PPPK yang diangkat pada periode awal mulai mendekati berakhirnya masa perjanjian kerja pada 2027.

Penuli: engesti

Pos terkait