Nasib 1.025 Pekerja Ghimli Jadi Sorotan, DPRD Batam Minta Hak Karyawan Dipastikan

Universitas muhammadiyah batam
Anggota DPRD Batam Suryanto. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri.com) – Nasib 1.025 pekerja PT Ghimli Indonesia di Batam menjadi perhatian setelah pembayaran gaji dan kepastian hubungan kerja mereka belum sepenuhnya terselesaikan.

Anggota DPRD Batam Suryanto mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh dilihat sebatas angka karena menyangkut kehidupan ribuan anggota keluarga pekerja yang bergantung pada penghasilan mereka.

“Kita melihatnya sebagai angka 1.025 pekerja. Padahal, itu berarti ada 1.025 keluarga, ada anak yang harus sekolah, ada cicilan yang harus dibayar, ada kebutuhan rumah tangga,” kata Suryanto, Senin.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi para pekerja yang kini menghadapi ketidakpastian mengenai penghasilan maupun masa depan pekerjaan mereka.

Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Batam yang ikut mengawal persoalan tersebut perlu diapresiasi. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar hak pekerja mendapatkan kepastian.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana penghasilan berada dalam ketidakpastian. Saya mengapresiasi langkah Pemko Batam yang sudah mengawal persoalan ini. Tentu harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak pekerja bisa mendapat kepastian,” ujarnya.

Suryanto berharap, proses penyelesaian persoalan PT Ghimli dapat segera menemukan titik terang. Ia juga meminta para pekerja tetap memperjuangkan haknya melalui jalur yang baik dan sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, pertumbuhan Batam sebagai kota investasi tidak boleh mengabaikan pekerja yang menjadi bagian dari roda perekonomian daerah.

“Pada akhirnya Batam akan terus tumbuh sebagai kota investasi, tapi jangan pernah lupa di balik pertumbuhan itu ada manusia yang bekerja dan menghidupi keluarganya,” katanya.

Bp batam banner link sep 2027

  • Disnaker Kepri Kejar Pemilik Baru

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri tengah memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak para pekerja PT Ghimli Indonesia.

Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, kepemilikan PT Ghimli Indonesia telah berubah pada 31 Juli 2026. Berdasarkan perubahan tersebut, tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja disebut beralih kepada PT Gelora Indah Tunas yang berkedudukan di Jawa Barat.

“Artinya semua tanggung jawab, gaji, PHK dan lain-lain itu PT Gelora yang di Bekasi atau Jawa Barat itu setelah diakuisisi pada 31 Juli 2026,” kata Diky.

Ia menjelaskan, Ghimli Singapura tidak lagi menjadi pemilik PT Ghimli Indonesia sejak 2019. Keterlibatan pihak tersebut dalam persoalan pembayaran gaji Agustus 2026, kata Diky, hanya sebatas membantu pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran.

“Ghimli Singapura sejak 2019 itu sudah keluar,” ujarnya.

“Singapura itu sifatnya cuma membantu membayarkan gaji 1.025 karyawan itu saja,” katanya.

Disnakertrans Kepri selanjutnya akan memanggil PT Gelora Indah Tunas untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan penyelesaian hak para pekerja.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (21/9) di Kantor Disnaker KBC Batam Center.

  • Baru 117 Pekerja Terima Gaji Agustus

Di tengah proses penyelesaian tersebut, pembayaran gaji Agustus yang dibantu Ghimli Singapura baru diterima sebagian kecil pekerja.

Diky mengatakan baru 117 dari total 1.025 pekerja yang menerima gaji Agustus. Mereka sebelumnya menandatangani surat pernyataan dari pihak Ghimli Singapura.

Surat tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji dan memuat persetujuan agar pekerja tidak lagi menuntut Ghimli Singapura setelah pembayaran dilakukan.

Namun, sebagian besar pekerja masih memilih tidak menandatangani surat tersebut karena khawatir pernyataan itu berdampak terhadap hak mereka atas kompensasi maupun tunjangan PHK.

“Yang sisanya belum mau karena takutnya menghalangi kompensasi,” ujar Diky.

Diky mengatakan, kekhawatiran tersebut tidak perlu terjadi karena pembayaran gaji dan hak pekerja atas kompensasi maupun tunjangan PHK merupakan persoalan yang berbeda.

“Padahal itu tidak berpengaruh menghalangi hak karyawan, kompensasi dan tunjangan PHK,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kepri kini menunggu kejelasan dari pihak yang disebut sebagai pemilik baru PT Ghimli Indonesia untuk memastikan kelanjutan hubungan kerja serta pemenuhan hak 1.025 pekerja tersebut.

Penuli: Engesti

Pos terkait