Pajak Tambang Pasir Kuarsa Natuna 2023 Lampaui Target, 2024 Menurun

pajak tambang pasir kuarsa
Kantor BPKPD Natuna. Foto: ANTARA

NATUNA (gokepri.com)– Tambang pasir kuarsa menjadi penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terbesar bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, selama periode 2023-2024. Pendapatan dari sektor ini bahkan melampaui target pada tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengungkapkan pada 2023, pajak dari penambangan pasir kuarsa mencapai Rp38,7 miliar, jauh di atas target Rp22,1 miliar.

“Pendapatan pajak pasir kuarsa 2023 sebesar Rp38.729.347.500. Ini menunjukkan potensi sektor tambang kuarsa yang sangat besar,” ujar Suryanto, Minggu (22/12/2024).

HBRL

Baca Juga: Pajak Pasir Kuarsa Naik 40 Persen, HIPKI Desak Pemkab Natuna Tinjau Ulang

Namun, pada 2024, realisasi pajak mengalami penurunan signifikan, hanya mencapai Rp14,28 miliar dari target sebesar Rp37,16 miliar.

Menurut Suryanto, total hasil penjualan pasir kuarsa pada 2023 mencapai Rp387,2 miliar, sedangkan pada 2024 turun drastis menjadi Rp142,8 miliar. Meski begitu, kontribusi pajak MBLB lainnya seperti dari pasir dan kerikil serta tanah liat juga tetap memberikan tambahan pendapatan.

Pada 2023, pajak dari pasir dan kerikil tercatat sebesar Rp31,1 juta, tanah liat Rp22,6 juta, dan pajak MBLB lainnya Rp344,8 juta. Sedangkan pada 2024, masing-masing sektor menyumbang Rp33,3 juta, Rp27,2 juta, dan Rp324,4 juta.

“Pengusaha tambang membayar pajak sebesar 10 persen dari pendapatan mereka kepada Pemkab Natuna,” jelas Suryanto.

Mulai 2025, Pemkab Natuna akan menaikkan tarif pajak MBLB menjadi 14 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif ini masih di bawah batas maksimal 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Hampir semua daerah memilih tarif maksimal, tapi Natuna menerapkan tarif lebih rendah,” tambahnya.

Suryanto optimistis penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan pengusaha tambang, sehingga mendukung pembangunan Natuna yang lebih berkelanjutan. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait