NATUNA (gokepri.com) – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk meninjau ulang kenaikan pajak pasir kuarsa sebesar 40 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023.
Kenaikan pajak dinilai tidak tepat di tengah anjloknya harga jual pasir kuarsa di pasar internasional. Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyebut kondisi saat ini belum mendukung kebijakan tersebut.
“Ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan pajak daerah di tengah harga pasir kuarsa yang turun hingga 40 persen. Kita minta ditinjau ulang. Kalau harga sudah stabil, pasti kita dukung,” ujar Ady, Selasa 17 Desember 2024.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun Dilarang, Zulkifli Hasan Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut
Pemkab Natuna berencana menaikkan pajak pasir kuarsa dari 10 persen menjadi 14 persen berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) Pasir Kuarsa yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Keputusan Nomor 1051 Tahun 2022 sebesar Rp250 ribu per metrik ton.
Selain itu, pajak provinsi sebesar 25 persen dari nilai pajak daerah turut menambah beban, sehingga total pajak yang harus ditanggung mencapai 17,5 persen per metrik ton.
“Dengan skema ini, terjadi lonjakan pajak sebesar 75 persen. Ini tentu memberatkan pengusaha tambang pasir kuarsa di Natuna,” jelas Ady, yang juga Direktur Utama PT Multi Mineral Indonesia.
Ady menegaskan, lonjakan pajak ini menambah tekanan di tengah harga pasir kuarsa yang turun drastis dari USD31–USD32 per metrik ton menjadi hanya USD19–USD20 per metrik ton.
“Seharusnya, di saat harga komoditas turun, pemerintah daerah justru menyesuaikan kebijakan pajak agar mendorong perekonomian dan menjaga kelangsungan usaha,” tegas Ady.
Menurut Ady, kebijakan ini juga dapat mengurangi daya tarik investasi di Natuna. “Pemerintah malah menaikkan pajak, padahal kebijakan seperti ini bisa memperburuk kondisi ekonomi daerah,” tambahnya.
Ady juga menyoroti tantangan geografis Natuna yang mempengaruhi biaya produksi dan distribusi, seperti logistik mahal dan akses terbatas. Selain itu, tambang pasir kuarsa di Natuna hanya beroperasi 8 bulan dalam setahun karena hambatan cuaca pada musim angin utara.
HIPKI berharap Pemkab Natuna bisa mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar sektor tambang pasir kuarsa tetap beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









