JAKARTA (gokepri) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Perkara ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk periode 2019–2022.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pukul 09.10, Senin (23/6/2025). Ia mengenakan kemeja krem dan celana hitam, didampingi empat kuasa hukum. Nadiem tak berkomentar mengenai pemeriksaan atau dokumen yang dibawa, hanya tersenyum kepada awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami fungsi pengawasan Nadiem dalam program pengadaan Chromebook. “Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pengadaan,” ujar Harli.
Kejagung menyidik dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak. Tujuannya mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada 2020, khususnya untuk penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, penggunaan Chromebook bukan suatu kebutuhan. Pada 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil tidak efektif. Dari pengalaman itu, tim teknis merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan rekomendasi sistem operasi Chrome.
Harli menyebut, pengadaan ini menghabiskan dana Rp 9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus. ANTARA
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim Diperiksa Hari Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








