Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Makarim Diperiksa Hari Ini

Nadiem Makarim. (internet)

JAKARTA (gokepri) – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) pagi ini.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa Nadiem sebagai saksi terkait pengusutan korupsi penggunaan anggaran setotal Rp9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan Nadiem ini kali yang pertama.

HBRL

“Bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri,” kata Harli.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Bundar, dan rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kita berharap yang bersangkutan hadir.”

Harli menerangkan, beberapa materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Nadiem. Salah-satu objek penyidikan korupsi program digitalisasi pendidikan menyangkut soal penggunaan anggaran Rp9,9 triliun dalam belanja laptop chromebook.

Penyidik bakal menanyakan peran Nadiem sebagai mendikbudristek pada saat pengadaan tersebut. “Bahwa yang bersangkutan kan kita mengetahui menjabat menteri dalam kurun waktu pada saat dilakukannya pengadaan chromebook itu,” ujar Harli.

Penyidik juga pastinya akan mendalami fungsi pengawasan Nadiem dalam pengadaan chromebook tersebut. Penyidik selama ini meyakini, Nadiem sebagai menteri punya peran penting mulai dari proses perencanaan sampai pada realisasi pengadaan chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tersebut.

“Bagaimanapun juga, yang bersangkutan sebagai menteri, pemimpin tertinggi di kementerian tersebut sangat penting untuk didengar keterangannya,” sambung Harli.

Pengusutan korupsi pengadaan laptop chromebook untuk program digitalisasi pendidikan ini memang belum menetapkan tersangka. Namun sudah lebih dari 40 saksi yang diperiksa. Jampidsus juga menebalkan status cegah terhadap tiga staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi menteri, termasuk tim teknis dalam pengadaan chromebook tersebut. Di antaranya Fiona Handayani (FH), Jusrist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

Ketiga nama tersebut, sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. Terhadap JT, meskipun sudah dicegah, baru diketahui keberadaannya saat ini ada di luar negeri. *

(sumber: republika.co.id)

 

Pos terkait