BATAM (gokepri.com) – TNI Angkatan Laut bersama tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Barang bukti narkotika tersebut ditemukan dalam 65 karung yang diangkut kapal berbendera Tanzania. Berdasarkan estimasi harga ketamin, nilai barang ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata dalam konferensi pers di Batam, Minggu, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan sejumlah lembaga.
“Tim gabungan mengamankan muatan kapal, ketamin sebanyak 1.298 kilogram, hampir 1,3 ton,” ujar Denih.
Operasi tersebut melibatkan TNI AL, khususnya Koarmada I, bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Denih memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat karena mampu merespons informasi dan melakukan penindakan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap MV King Sun belum selesai. Aparat masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kapal, muatan, dan dokumen pelayaran untuk memastikan tidak ada barang ilegal lain yang dibawa.
“Masih dilaksanakan penyelidikan lanjutan terhadap kapal, muatan, dan dokumen. Bisa saja ada tambahan muatan, mungkin juga ada muatan jenis lain,” katanya.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang memantau aktivitas MV King Sun selama sekitar tiga bulan.
Pemantauan dilakukan setelah terdapat anomali dalam pergerakan kapal yang menimbulkan kecurigaan. Ketika kapal memasuki wilayah perairan Indonesia, KRI Kerambit kemudian mendekat dan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat masuk wilayah laut Indonesia, KRI Kerambit mendekat dan menurunkan tim untuk memeriksa kapal dan muatan pada Kamis (6/8),” ujar Suyudi.
MV King Sun diketahui berbendera Tanzania dan membawa delapan orang awak kapal. Seluruh awak kapal tersebut merupakan warga negara asing (WNA).
Aparat masih mendalami tujuan pelayaran, pemilik kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan ketamin tersebut.
Suyudi menjelaskan ketamin pada dasarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi atau obat bius. Namun, penyalahgunaan dan peredaran ketamin secara ilegal menjadi perhatian aparat karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.
Ia menegaskan Indonesia tidak akan membiarkan wilayah perairannya dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun peredaran narkotika dari luar negeri.
“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tidak akan pernah memberi kompromi terhadap perusak bangsa,” tegasnya.
Pengungkapan hampir 1,3 ton ketamin tersebut sekaligus menunjukkan pengawasan jalur laut menjadi bagian penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.
TNI AL bersama lembaga terkait selanjutnya akan melakukan proses hukum dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
Barang bukti ketamin yang telah diamankan juga direncanakan untuk dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan penyidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis: Engesti








