MK Agendakan Putusan Sela 15-16 Februari

Sidang sengketa Pilkada Batam di MK
Sidang sengketa Pilkada Batam di MK, Jumat (5/2/2021).

Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan perselisihan hasil Pilkada. Putusan sela diagendakan digelar pada 15 sampai 16 Februari 2021.

Sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021. Sedangkan putusan perkaranya pada 19-24 Maret 2021.

Di antara perkara perselisihan itu adalah hasil Pilkada di Provinsi Kepri, Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Lingga. Perkara Pilkada Kepri diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Isdianto-Suryani (INSANI).

Tim INSANI dalam permohonannya di MK menuding adanya kecurangan dan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Kepri. Mereka mengungkap fakta-fakta kecurangan dan pelanggaran tersebut dalam permohonan, sehingga memengaruhi penurunan perolehan suaranya.

Sementara perkara Pilkada Batam diajukan oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. Permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada ini teregistrasi dengan nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021.

Kemudian perkara perselisihan hasil Pilkada Karimun teregistrasi dengan nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Iskandarsyah-Anwar.

Perkara perselisihan hasil Pilkada Lingga teregistrasi dengan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhammad Ishak-Salmizi.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan INSANI di MK, KPU Kepri: Syarat Selisih Suara Tidak Terpenuhi

Perkara sengketa hasil Pilkada Kepri, Batam, Karimun, dan Lingga diperiksa oleh panel tiga MK. Panel ini terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi MK. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. (wan)

Pos terkait