Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan bahwa Isdianto-Suryani (INSANI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi. Karena permohonan sengketa pilkada itu tidak memenuhi ketentuan, yakni syarat selisih suara maksimal 2 persen.
“Tentang legal standing dari pemohon, dapat kami jelaskan bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah sebesar 28.393 suara (3,68 persen). Sementara ambang batas dalam perkara adalah 15.440 suara (2 persen) yang mulia. Sehingga menurut kami, secara konstitusional, pemohon tidak memiliki legal standing yang ketua,” ujar Kuasa Hukum KPU Kepri, Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kepri di MK, Kamis (4/2/2021).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat dengan menghadirkan termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Dari termohon hadir Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung dan kuasa hukum. Sedangkan dari pihak terkait hadir dua kuasa hukum, yakni Safarudin Aluan dan Robinson. Sementara dari Bawaslu Kepri hadir Ketua Safri Papene dan Komisioner Indrawan.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kepri 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon). Yakni nomor urut 1 Soerya Respationo-Iman Sutiawan, nomor urut 2 Isdianto-Suryani, dan nomor urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Berdasarkan penetapan rekapitulasi oleh KPU Kepri, Ansar-Marlin unggul dengan perolehan 308.553 suara. Sedangkan Isdianto-Suryani meraih 280.160 suara dan Soerya-Iman 183.317 suara.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara. Pada huruf a menyebutkan bahwa “Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”
Jika mengacu Keputusan KPU RI Nomor 40/PL.01.4-Kpt/03/KPU/II/2018, jumlah penduduk di Provinsi Kepri sebanyak 1.873.274 jiwa. Sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah maksimal 2% dari total suara sah.
KPU Provinsi Kepri menetapkan suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir sebanyak 772.030 suara. Sehingga selisih untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2% x 772.030 = 15.441 suara. Sementara selisih perolehan suara antara paslon peraih suara terbanyak Ansar-Marlin dengan INSANI adalah 308.553 – 280.160 = 28.393 suara (3,68%).
Baca juga: Sidang Pilkada Kepri Hari Ini, Ansar Ikut Kawal ke MK
KPU Kepri juga membantah tudingan Tim INSANI terkait dengan penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, dugaan penggelembungan suara itu tidak jelas, karena tidak diungkap lokasi TPS di mana saja dan jumlah suara yang digelembungkan.
Begitu juga dengan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi tim sukses paslon peraih suara terbanyak. Pemohon tidak menyebutkan secara jelas nama-nama KPPS tersebut dan di mana saja lokasinya.
“Pada intinya, fakta pelanggaran TSM tidak benar dan terkesan memutarbalikkan keadaan. Pemohon merupakan petahana, sehingga secara politik birokrasi lebih punya kekuatan untuk menggerakkan jajaran ASN ataupun RT/RW,” kata Taufik. (wan)