Menteri ATR/BPN Sebut 373,6 Hektare Laut di Batam Dikaveling

Nusron Wahid. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan terdapat 41 lokasi di Kota Batam yang teridentifikasi mengalami pengavelingan. Total luas kawasan tersebut mencapai 373,6 hektare.

Kementerian ATR/BPN mengatakan menerima berbagai keluhan terkait praktik pengavelingan laut dan pantai tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan praktik pengavelingan memang ditemukan di sejumlah daerah. Namun, kasus paling banyak terjadi di Kota Batam. Padahal, kawasan yang dikaveling tersebut masih berupa perairan dan belum memiliki penetapan sebagai kawasan reklamasi.

“Kami mendapatkan keluhan di kawasan Kota Batam, (dilaporkan) BP Batam dan juga di kota-kota lain. Pada saat ini tuh banyak sekali laut sudah dikaveling-kaveling bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Senin (3/8/2026).

Ia menyatakan pengavelingan tanah ini melanggar aturan. Sebab, ada delapan tahap proses pemberian HPL atas tanah reklamasi yang seharusnya dilalui.

Tanah yang berupa laut, bahkan belum ada penetapan reklamasi belum bisa disertifikasi. Apalagi dipetakan seperti itu, hal ini merupakan bentuk penyerobotan ruang publik.

“Laut adalah common use, pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut pantai sudah dikavling-kavling itu tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Setelah melakukan penelusuran, Nusron memastikan bahwa kaveling laut itu belum bersertifikat. Pihaknya pun tidak akan melakukan sertifikasi tanah kalau belum direklamasi.

“Setelah kami cek belum ada sertifikatnya. Tapi mereka sudah menunjuk penetapan lahan. Penetapan lahan itu kalau sudah ada lahannya. Loh masih laut, kok udah ada penetapan lahannya, itu gimana?” katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan pengavelingan tanah di Batam tidak ada hubungan dengan sektor perikanan. Kawasan laut itu pun merupakan wilayah komersial yang hendak dijadikan kawasan industri oleh pihak tertentu. *

(sumber: detik.com)

Pos terkait