Mendorong Local Taxing Power Pemda di Provinsi Kepri

local taxing power
Ilustrasi. The Economist

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sejak tanggal 5 Januari 2022 dan mulai efektif diterapkan pada 2025.

Suyono Saputra

UU ini merupakan kebijakan yang membawa optimisme dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.

Melalui empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran bahwa kebijakan fiskal harus dijaga agar tetap sehat dan tetap mampu mengemban tiga fungsi utamanya yaitu fungsi alokasi, ditribusi, dan stabilisasi. Pada masa tersebut, APBN maupun APBD dituntut harus agile dan mampu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang sangat dinamis dengan tetap menjaga tujuan utama dari negara yaitu untuk mewujudkan Reformasi Sumber Daya Manusia, Reformasi Fiskal, Reformasi Sektor Keuangan, serta Reformasi Struktural dan Transformasi Ekonomi (Djpk Kemenkeu, 2023).

Berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir telah menunjukkan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja nasional untuk mendorong pemerataan kemampuan keuangan daerah dan perbaikan layanan publik daerah. Selain itu, desentralisasi fiskal juga mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah dan peningkatan kualitas pembangunan di desa.

Hal ini dapat terlihat dari kemampuan Pemerintah Daerah dalam memungut PAD meningkat, meskipun TKD masih dominan sebagai sumber utama pendapatan APBD. Dengan adanya implementasi UU HKPD ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi kemampuan daerah dalam menggali PAD. Data Kementerian Keuangan menyebutkan dari sisi pengelolaan Dana Desa juga telah dihasilkan jumlah Desa Mandiri yang meningkat secara signifikan dari 313 di tahun 2018 menjadi 11.456 desa di tahun 2023.

Kesenjangan kemampuan keuangan antar daerah (theil index) menunjukkan tren semakin berkurang, menurun 0,10 poin dari 0,332 (2016) menjadi 0,230 (2020). Penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto dari tahun 2016-2019 mengalami peningkatan, walau sempat menurun pada 2020 karena pendemi. Pengelolaan administrasi keuangan daerah semakin baik ditandai dengan opini WTP yang terus naik.

Meskipun telah menunjukkan kinerja-kinerja positif, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti pemanfaatan TKDD yang belum optimal, struktur belanja daerah yang belum memuaskan, local tax ratio masih cukup rendah, pemanfaatan pembiayaan yang masih terbatas, sinergi fiskal pusat-daerah yang belum optimal.

Grafik 1. Capaian Positif Desentralisasi Fiskal

local taxing power
Sumber: Kementerian Keuangan, 2023

Tantangan desentralisasi fiskal yang masih dihadapi saat ini antara lain pemanfaatan TKDD yang belum optimal. Sebagian besar DAU digunakan untuk belanja pegawai (berkisar antara 30%-65%). Ketergantungan daerah terhadap DAK sebagai salah satu sumber belanja modal.

Kemudian, struktur belanja daerah yang belum memuaskan seperti program dan kegiatan yang belum fokus (ada 29.623 program dan 263.135 kegiatan) dam dominasi belanja pegawai sekitar 32,4%, dan rendahnya belanja infrastruktur yang hanya 11,5%.

Selain itu, local tax ratio masih cukup rendah meskipun penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) mengalami peningkatan namun local tax ratio tertekan di angka 1,2% pada 2020 akibat pandemi. Pemanfaatan biaya juga masih terbatas seperti pemanfaatan KPBU dalam pembiayaan proyek strategis, serta pinjaman daerah yang masih rendah (sekitar 0,049% dari PDB) dibandingkan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang yang mencapai 5% dari PDB.

Sinergi fiskal pusat dan daerah juga belum optimal karena masih terjadi mismatch antara program pusat dan daerah seperti proyek KPBU SPAM Umbalan yang terkendala karena pemda belum membangun sambungan ke masyarakat.

“UU HKPD didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan pemerataan layanan dan kesejahteraan dan menjawab tantangan-tantangan tersebut melalui ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan Local Taxing Power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah”, ujar Sandy Firdaus, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Direktur PDRD) saat acara Seminar Akselerasi Implementasi UU HKPD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Universitas Sebelas Maret Surakarta (10/10/2023).

Konsentrasi UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional, merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.

UU HKPD diharapkan dapat menciptakan pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

Mendorong Local Taxing Power

Dalam pilar kedua UU HKPD, penguatan local taxing power pemerintah daerah menjadi isu sentral dalam upaya menjaga pertumbuhan daerah. Ada tiga hal pokok dalam penguatan local taxing ini yaitu menurunkan biaya administrasi dan tunggakan pajak daerah, memperluas basis pajak melalui penerapan opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban kepada wajib pajak, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan lain seperti terkait regulasi pajak alat berat, PBJT tenaga Listrik, sinkronisasi kewenangan, dan kemudahan berusaha.

UU HKPD bahkan dapat memberikan potensi peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98% secara nasional. Faktor ini yang menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan penyesuaian target penerimaan asli daerah (PAD) terutama dari lima sumber utama pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat, dan Pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB).

Grafik 2. Kontribusi Pajak dan Retribusi Daerah Terhadap PAD Kepri

local taxing power
Sumber: Bapenda Provinsi Kepri

Selama lima tahun terakhir, pajak dan retribusi daerah merupakan kontributor utama dalam menopang pendapatan asli daerah Provinsi Kepri. Dalam grafik 2, dapat dilihat sampai 2023, peran pajak daerah mencapai 90,29% dengan capaian Rp1,631 triliun dari Rp1,806 triliun perolehan PAD. Angka ini meningkat 0,68% dibandingkan 2022 sebesar 89,08% dengan capaian Rp1,492 triliun dari perolehan PAD Rp1,675 triliun.

Data yang dihimpun Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri dalam Laporan Asset Liabilities Committee (ALCo) per 31 Oktober 2024 menunjukkan angka local tax ratio (LTR) Provinsi Kepri meningkat 1,12% menjadi 1,16%. LTR merupakan pengukuran tentang kemandirian dan kemampuan suatu daerah untuk mendorong penerimaan perpajakan terhadap output perekonomian (PDRB).

Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) Kepri tumbuh 10,23% dari Rp2,723 triliun (Tw3-2023) menjadi Rp3,001 triliun (Tw3-2024), sementara PDRB Kepri tumbuh 6,28% dari Rp243,92 triliun (Tw3-2023) menjadi Rp259,24 triliun (Tw3-2024).

Pada grafik 3, terlihat dominasi Kota Batam sebagai daerah dengan perolehan PAD paling besar di Kepri dengan nilai Rp1,03 triliun yang berasal dari Pajak Daerah, diikuti Kabupaten Karimun sebesar Rp198,95 miliar, Kabupaten Bintan sebesar Rp85,47 miliar, Kota Tanjungpinang sebesar Rp73,41 miliar, dan Kabupaten Lingga Rp49,76 miliar. Untuk Pemprov Kepri sendiri berhasil mencatat perolehan PAD dari Pajak Daerah sebesar Rp1,25 triliun.

Kendala Pemda

Dalam rapat koordinasi antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Bapenda se-Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, terungkap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerahnya.

Salah satunya Pemprov Kepri yang sempat mencoba menerapkan retribusi jasa labuh di perairan Kepri melalui Perda ternyata dinilai bertentangan dengan kewenangan pusat dalam pengelolaan jasa labuh di Lokasi yang sama. Padahal potensi pendapatan daerah yang bisa dioptimalkan sangat besar sekali.

Demikian juga halnya dengan pajak hiburan yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang memiliki tarif antara 40%-75%. Penerapannya tergantung diskresi dari masing-masing pemda apakah mematok tarif maksimal atau minimal.

Ketentuan ini sempat menyulut protes karena sebagian Pemda menerapkan tarif tinggi sementara bisnis hiburan domestik baru saja pulih setelah dihantam pandemi selama dua tahun terakhir.

Kemudian ketentuan opsen pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Amanah UU HKPD sudah jelas, walau ada perubahan skema perhitungan tambahan untuk Kabupaten/kota sebesar 66%, namun beban wajib pajak tidak boleh semakin berat.

Bagi Kota Batam, ketentuan opsen ini akan menambah pundi-pundi kas daerah sebesar Rp150 miliar setiap tahun karena kota ini penyumbang kendaraan bermotor terbesar di Provinsi Kepri. Namun di sisi lain, kebijakan opsen ini memberi dampak terhadap harga jual kendaraan bermotor baru.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri masih menghadapi beberapa tantangan. Seperti PKB, dengan potensi jumlah kendaraan mencapai 1,3 juta unit, daerah ini masih menghadapi potensi tunggakan hingga Rp1,031 triiun dan total pokok PKB sebesar Rp720,3 miliar.

Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu masalah yang dihadapi pemda serta data yang tidak valid karena balik nama, domisili berubah, dan tidak melakukan registrasi ulang tiap tahun. Akibat banyak data tidak valid, proses pembayaran secara online menjadi kurang optimal serta sanksi yang belum optimal mengingat biaya pemungutan pajak yang harus dikeluarkan.

Begitu juga dengan pajak MBLB. Ada indikasi pelaporan pajak mineral yang tidak benar sehingga besar potensi pajak ini tidak tergambar dengan pasti. Selain itu kurangnya informasi end-user sebagai data pembanding saat penelitian dan pemeriksaan atas SPTPD.

Pemprov juga mengalami kendala dalam monitoring lapangan sebagai upaya penelitian dan pemeriksaan karena kewenangan yang terbatas, serta belum adanya penjelasan tentang mulut tambang dan penjualan MBLB.

UU HKPD secara konsepsi memberikan ruang yang cukup bagi pemda untuk memperluas basis pajak dan retribusi daerah agar daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup dalam membiayai program Pembangunan di daerah masing-masing. Kita berharap kemandirian daerah semakin meningkat dan potensi daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat. ***

Baca Artikel Opini Lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait