Angin Segar KUHP Baru Dalam Memberantas Praktek Mafia Tanah di Karimun

Trio Wiramon, S.H., M.Si.

Oleh: Trio Wiramon, S.H., M.Si.

(Advokat dan Praktisi Hukum) 

Polemik masalah pertanahan yang paling sering kali terjadi adalah kasus penyerobotan tanah sehingga menjadi permasalahan klasik yang seakan akan sulit untuk dituntaskan. Fenomena ini direspons positif KUHP baru dengan menuntut sikap serius dan profesionalitas dari aparat penegak hukum sehingga potensi konflik yang akan berdampak pada tatanan sosial kehidupan bermasyarakat dapat diatas dan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan sosial.

Bukan hanya masyarakat umum dan pemerintah sahaja yang sering menjadi korban akibat praktek mafia tanah ini bahkan investor pun mikir untuk menanamkan modalnya akibat benang kusut permasalahan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Secara umum, bentuk penyerobotan tanah bisa terjadi karena seseorang atau sekelompok orang menduduki, menguasai, atau menggunakan sebidang tanah yang bukan miliknya secara sah dengan modus yang sangat beragam bahkan dilakukan secara terang terangan dengan pura pura berjualan diatas tanah milik orang lain.

Kemudian, membuat bangunan non permanen hingga membangun pagar di atas batas obyek tersebut bahkan tidak sedikit juga yang menari nari bersama oknum aparatur yang pola dan modusnya dilakukan secara sistematis dan teroganisir seperti memalsukan surat surat dan dokumen pertanahan untuk menerbitkan sertifikat baru secara ilegal.

Karena patut permasalahan mafia tanah dianggap masalah akut yang harus diputus mata rantainya, maka keberadaan KUHP baru setidaknya mampu memberikan dasar bagi para penegak hukum untuk serius dan profesional dalam mengungkap praktek mafia tanah dan melakukan penertiban maupun penegakan hukum dalam sektor pertanahan tanpa panda bulu (equality before the law).

Lahirnya UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jika dikaitkan dengan masalahan penyerobotan tanah diatur secara khusus dalam pasal 502 KUHP yang menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”. Sedangkan kategori denda dalam UU ini bisa dilihat dalam pasal 79 ayat (1) KUHP yang secara tegas mengatur denda yang wajib dibayarkan oleh Terpidana, “yang jika setelah hartanya disita dan dilelang tidak juga mencukupi denda yang ditetapkan hakim sebagai gantinya dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II” (Pasal 82 ayat 1 KUHP baru).

Dalam prakteknya, pihak penyidik harus mampu menguraikan dan membuktikan unsur unsur yang terkandung dalam pasal 502 KUHP baru untuk dilanjutkan dalam tahap kedua kepada pihak penuntut umum.

Ketentuan dalam Pasal 502 KUHP tersebut menjadi dasar dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan berdasarkan alat bukti dalam surat dakwaannya berdasarkan asas actori incumbit probatio (pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dakwaannya di persidangan agar terdakwa dapat dinyatakan bersalah).

Tentunya pihak pelapor haruslah mereka yang secara hukum memiliki hak atas atas sebagaimana diatur dalam UUPA.

Dalam pembuktian, setidaknya Jaksa Penuntut Umum harus mampu membuktikan; a). Unsur subyektif (niat) dan b). Unsur obyektif (perbuatan).

Dalam hal ini ditegaskan jika niat jahatnya pelaku (means rea) atau sikap batinnya karena sebuah perbuatan saja (actus reus) tidak dapat begitu saja dihukum sehingga harus dibuktikan jika pelaku memang memiliki kesadaran, niat atau kesengajaan atau kelalaian untuk melakukan sebuah perbuatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Inilah yang dimaksud dengan unsur subyektif dalam hukum pidana. Setelah terpenuhinya unsur subyektif yang secara inheren dalam diri pelaku maka pembuktian berikutnya adalah terhadap unsur obyektif atau perbuatan pelaku yang merugikan hak hak orang lain dalam perkara ini perbuatan atau tindakan tanpa hak atau izin untuk Menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit (credietverband) tanah negara, rumah, tanaman, atau pembibitan di atasnya. Melakukan tindakan di atas terhadap tanah, padahal diketahui orang lain berhak atau turut berhak atas objek tersebut.

Perlindungan Hukum Terhadap Obyek

Jika KUHP Lama berfokus pada hak tanah yang belum bersertifikat, yang pada masa kolonial dan awal kemerdekaan memang merupakan bentuk kepemilikan tanah yang umum. Dalam perkembangannya, KUHP Baru menggantikan istilah tersebut dengan tanah negara atau tanah yang memiliki hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

KUHP Baru secara tegas menekankan pentingnya perbuatan hukum terhadap obyek tanah dalam transaksi, seperti sudah dijaminkan atau sudah disewakan. Misalnya, perbuatan menjual atau menyewakan tanah yang telah digadaikan tanpa pemberitahuan kepada pihak lain tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sebagaimana halnya dalam KUHP Lama. Artinya KUHP Baru tetap mempertahankan logika hukum bahwa perbuatan menghilangkan hak orang lain atau status hukum tanah dapat merugikan pihak pembeli atau penyewa yang beritikad baik.

Guna mempermudah proses penegakan hukum, redaksional dalam KUHP Baru menyederhanakannya menjadi huruf a sampai f (Pasal 02 KUHP baru), dengan kalimat yang lebih ringkas dan jelas. Penetapan indikator penyerobotan tanah ini secara gramatikal bermaksud untuk mempermudah penerapan indikator bagi aparat penegak hukum dan dalam pemahaman oleh masyarakat luas.

Bahwasanya penyederhanaan bahasa ini tidak mengurangi substansi pokok permasalahan penyerobotan tanah namun justru bertujuan menyesuaikan dengan prinsip kodifikasi pidana modern yang mengutamakan kepastian, kemudahan akses, dan efisiensi norma. Secara bahasa bunyi lengkap Pasal 502 KUHP baru adalah “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum”:

a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut;

b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang lain;

c. membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara dengan menyembunyikan kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;

d. menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah tersebut;

e. menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;

f. atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah disewakan kepada orang lain

Dengan disusunnya secara tersturktur dan sistematis uraian dalam Pasal 502 KUHP Baru diatas dalam bentuk yang lebih sederhana dan terstruktur, membuat penerapan hukum lebih mudah dalam menerapkan kepastian hukum dan keadilan sosial apalagi jika diperhatikan fokus Pasal ini kepada hak hak atas tanah yang sudah bersertifikat karena tanah tanah yang sudah bersertifikat merupakan bukti kepemilikan paling kuat dimuka bumi Indonesia yang dijamin oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, melindungi pemilik dari sengketa namun juga mempermudah transaksi jual beli atau pewarisan serta dapat dijadikan agunan bank. Kepastian hukum dalam bentuk hak atas tanah sejalan dengan apa yang disampaikan oleh menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut;

a. Asas kepastian hukum (rechmatigheid), asas ini meninjau dari sudut yuridis;

b. Asas keadilan hukum (gerectigheit), asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.

c. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility

Salah satu contoh penerapan Pasal 502 KUHP baru di Kabupaten Karimun yang saat ini masih tengah berlangsung pemeriksaan perkaranya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah perkara nomor 50/Pid.B/2026/PN Tbk, atas nama Terdakwa Hasnan dan Ahmad dengan model dakwaan alternatif Pertama; Pasal 391 dan penyertaan (Pasal 20).

Adapun bunyi Pasal 391 tentang Pemalsuan Surat ayat (2) KUHP Baru; “Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)”. Dimana Terdakwa I HASNAN bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD pada hari selasa tanggal 27 September 2016, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan, yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”
Kedua; Pasal 502 huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa I HASNAN Als HASNAN Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD Als AHMAD Bin ENTAN (Alm) pada bulan 27 September 2016, setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut.

Dimana dalam proses penerbitan kedua SHGB Nomor 01317 dan SHGB Nomor 01318 atas nama Jono Seng telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Nomor 40/HGB/LEM-ATR/BPN/IV/2023 tanggal 28 April 2023 tentang pemberian hak atas kedua obyek tanah aquo;

dalam perkara a-quo, Jono Seng selaku pelapor adalah sah atas dua bidang tanah bersertifikt HGB dengan nomor 01317 dan SHGB 01318 yang telah berkekuatan hukum yang secara hukum dilindungi karena diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku institusi negara yang brwenang untuk itu, dimana Jono Seng merasa dirugikan haknya akibat adanya penyerobotan tanahnya dan ada jual beli diatas obuek tanah miliknya oleh terdakwa kepada orang lain. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan agenda pembuktian dari terdakwa pada tanggal 14 Juli 2026 sebagaimana tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Terkait adaya pemberitaan yang mengatakan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara a-quo, Jono Seng dengan santai menjawab silahkan saja baca dakwaan jaksa dan penerapan pasalnya apakah benar ada kriminalisasi atau tidak, zaman sekarang mana berani aparat penegak hukum semena-mena jika tidak ingin dianggap melakukan abuse of power katanya singkat. (*)

Pos terkait