Suasana di meja makan Restoran Golden Prawn, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (4/8/2026) malam, mendadak berubah. Kehangatan hidangan laut yang baru saja usai dinikmati seketika berganti menjadi keheningan yang sulit dilupakan.
Oleh: Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari
Di hadapan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, pengurus PWI Kepulauan Riau, serta sejumlah anggota PWI yang hadir, sebuah pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang dialog justru berkembang menjadi forum yang menyisakan tanda tanya besar bagi kami yang berada di ruangan itu.
Saya menyaksikan sendiri. Saya sebagai Ketua Umum Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Ady Indra Pawennari, didampingi Richard Nainggolan, Novianto, dan Qori’ul Fitra, datang dengan satu tujuan sederhana yaitu mencari jalan keluar agar pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Tanjungpinang dapat terlaksana melalui kolaborasi bersama PWI Kepulauan Riau. Keinginan itu bukan muncul tanpa dasar.
Sebelumnya, berbagai tahapan komunikasi telah dilakukan. Prosedur administrasi ditempuh. Komunikasi lisan maupun tertulis dijalankan. Bahkan, pada hari yang sama, Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat menerbitkan surat Nomor 830/PWI-P/LXXX/VIII/2026 sebagai tanggapan atas permohonan kerja sama penyelenggaraan UKW.
Bagi KJK, surat tersebut menghadirkan optimisme. Intinya sederhana, pelaksanaan UKW dapat dilakukan dengan berkolaborasi bersama PWI Kepulauan Riau.
Yang menarik, pada awal pembahasan malam itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga tidak mempermasalahkan keberadaan KJK. Yang ditekankan adalah pentingnya koordinasi dengan PWI Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan UKW. Bagi kami, itu merupakan sinyal positif.
Karena itulah saya kemudian mengajukan pertanyaan lanjutan yang menurut hemat saya sangat wajar. Jika kolaborasi menjadi syarat, seperti apa bentuk konkret kolaborasi tersebut?
Apakah KJK dan PWI Kepulauan Riau akan sama-sama menjadi penyelenggara? Apakah pembagian tugas dilakukan melalui kesepakatan bersama?
Pertanyaan itu lahir bukan karena KJK ingin mengambil peran PWI. Sebaliknya.
Secara finansial, administrasi, kesiapan peserta, hingga sumber daya panitia, seluruhnya telah dipersiapkan KJK. Yang ingin dipastikan hanyalah bentuk kerja sama agar pelaksanaan UKW memiliki kepastian organisasi.
Namun, menurut apa yang saya dengar langsung dalam forum tersebut, arah pembahasan justru berubah.
Alih-alih menjelaskan bentuk kolaborasi, pembicaraan bergeser pada keberadaan KJK itu sendiri. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa KJK tidak boleh lagi ada dan harus membubarkan diri atau melebur ke dalam PWI Kepulauan Riau.
Dari sinilah saya melihat persoalan yang sesungguhnya. Bukan semata soal menerima atau menolak KJK. Melainkan mengenai konsistensi sikap.
Pada awal pembahasan, keberadaan KJK tidak dipersoalkan sepanjang berkoordinasi dengan PWI Kepulauan Riau. Namun ketika pertanyaan mengenai bentuk konkret kolaborasi diajukan, fokus pembahasan bergeser menjadi persoalan eksistensi KJK.
Perubahan arah itulah yang menimbulkan kekecewaan bagi sebagian peserta yang hadir.
Tulisan ini tentu tidak bermaksud menghakimi siapa yang benar atau siapa yang salah. Perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika organisasi.
Namun organisasi sebesar PWI semestinya mampu memberikan kepastian kepada anggotanya.
Jika sebuah surat resmi membuka ruang kolaborasi, maka ruang dialog mengenai bentuk kolaborasi itu semestinya tetap terbuka hingga ditemukan titik temu.
Sebaliknya, apabila arah pembicaraan berubah menjadi persoalan ada atau tidak adanya sebuah komunitas, maka substansi utama mengenai peningkatan kompetensi wartawan menjadi terpinggirkan.
Padahal sejak awal, tujuan KJK bukan membangun organisasi tandingan. Yang diperjuangkan hanyalah satu hal, menghadirkan UKW di Kepulauan Riau agar semakin banyak wartawan memperoleh kesempatan meningkatkan kompetensinya.
UKW bukan milik KJK. UKW juga bukan milik PWI semata. UKW adalah kebutuhan wartawan Indonesia.
Karena itu, setiap perbedaan pandangan seharusnya bermuara pada solusi, bukan memperlebar jarak di antara sesama insan pers.
Pagi ini, saya juga menyaksikan sebuah peristiwa yang tidak kalah penting. Sejumlah anggota memilih meletakkan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI mereka di atas meja kami berkumpul sebagai bentuk pernyataan sikap yang lahir dari kekecewaan terhadap hasil pertemuan tadi malam.
Bagi mereka, tindakan tersebut merupakan ekspresi atas pandangan yang mereka yakini. Bagi pihak lain, tentu bisa dimaknai berbeda. Namun apa pun tafsirnya, peristiwa itu menjadi isyarat bahwa terdapat persoalan yang patut diselesaikan melalui komunikasi yang lebih terbuka.
Jangan mempertaruhkan kepercayaan para wartawan daerah karena organisasi profesi tetap menjadi rumah yang memberi ruang dialog, menghargai inisiatif, dan konsisten dalam setiap kebijakan yang diambil.
Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang meniadakan perbedaan, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan menjadi kekuatan bersama. Konsistensi dalam bersikap adalah salah satu fondasi utama untuk menjaga kepercayaan itu. ***
Baca Juga Artikel Opini Lain:









