Mengukur Tingkat Kemandirian Fiskal Daerah di Provinsi Kepulauan Riau

kemandirian fiskal daerah
Ilustrasi.


Suyono Saputra

Otonomi daerah adalah pemberian kemandirian kepada pemerintah daerah, berupa wewenang mengatur dan mengurus berbagai kepentingan masyarakat secara mandiri. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat secara mandiri melalui peningkatan layanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan pembangunan di daerahnya sebagai konsekuensi penerapan otonomi daerah. Peningkatan kemampuan fiskal daerah menjadi syarat utama untuk mendukung otonomi tersebut.

HBRL

Oleh karena itu diberikan perluasan desentralisasi fiskal untuk memperkuat kewenangan daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meskipun kewenangan dan perluasan desentralisasi fiskal telah diberikan kepada pemerintah daerah, mayoritas pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Riau masih memiliki ketergantungan fiskal yang tinggi pada pemerintah pusat.

Hal ini menunjukkan bahwa tujuan desentralisasi fiskal dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai layanan publik secara mandiri belum sepenuhnya tercapai. Tak terkecuali pada Provinsi Kepri, mayoritas Belanja Negara masih dibiayai oleh Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat.

Sampai dengan triwulan 1-2024, realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.743,41 miliar atau 18,14 persen dari pagu. Realisasi ini tumbuh minus sebesar 1,73 persen (yoy). Pertumbuhan minus tersebut terjadi sebagai akibat realisasi DBH Bukan Pajak/SDA yang tumbuh minus 49,21 persen (yoy) dan DAU yang tumbuh minus 31,86 persen (yoy). Meskipun demikian, DBH Pajak tumbuh sangat tinggi yaitu 582,75 persen (yoy) dan DAK non Fisik tumbuh 168,36 persen (yoy).

Tingkat kemandirian keuangan daerah dapat ditunjukkan melalui Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang akan dibagi ke dalam beberapa kluster, sebagaimana hasil Kajian Fiskal Regional (KFR) Periode Januari-Maret 2024 yang disusun oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

A. Indeks Kemandirian Fiskal I (IKF I)
Indeks Kemandirian Fiskal I (IKF I) menghitung kemandirian dengan membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Total Pendapatan. Hasil perhitungan IKF I dari tahun 2017 s.d 2023 antara Kabupaten/Kota di Kepri akan berbeda, untuk itu perlu dibedakan hasil IKF per masing-masing Kabupaten/Kota.

Grafik 1. Realisasi PAD Kabupaten/Kota dan Provinsi di Kepri,
Periode Triwulan 1-2024

kemandirian fiskal daerah

 

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa 5 Kabupaten/Kota di lingkup Kepri masih berada pada klaster “Belum Mandiri”. Sementara itu, Kota Batam dan Kabupaten Karimun berada pada klaster “Menuju Kemandirian”. Walaupun Kabupaten Karimun berada pada klaster “Belum Mandiri” pada tahun 2020 karena IKF I sebesar 0,24.

Grafik 2. Indeks Kemandirian Fiskal I (IKF I) Kabupaten/Kota di Kepri
Periode 2017-2023

kemandirian fiskal daerah

Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bintan masih berada pada klaster “Belum Mandiri”. Kabupaten Bintan sempat masuk kategori “Menuju Kemandirian” pada tahun 2019, namun tingkat IKF I turun drastis pada tahun 2020 hingga 2022, namun dapat kembali masuk kategori “Menuju Kemandirian” pada tahun 2023 dengan nilai 0,25.

Pada periode triwulan I 2024, IKF I Kepri berada di angka 0,60 atau pada klasifikasi “Kemandirian”. Secara parsial, hanya Kota Batam berada pada klasifikasi “Menuju Kemandirian”. Kota Tanjungpinang. Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas berada pada klasifikasi “Belum Mandiri”. Dapat disimpulkan bahwa mayoritas kabupaten/kota (lima dari tujuh) pada triwulan I 2024 berada pada klasifikasi “Belum Mandiri.

Grafik 3. Indeks Kemandirian Fiskal (IKF I) Kabupaten/Kota di Kepri,
Periode Triwulan 1-2024

kemandirian fiskal daerah

B. Indeks Kemandirian Fiskal II
Indeks Kemandirian Fiskal II (IKF II) menghitung kemandirian dengan membandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditambah Dana Bagi Hasil dengan Total Pendapatan.

Hasil perhitungan IKF II dari tahun 2017 sampai dengan 2023 menunjukkan bahwa Kota Batam berada pada klaster “Mandiri”. Lima Kabupaten/Kota lainnya berada pada klaster menuju “Kemandirian”, yaitu Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, sedangkan Kabupaten Lingga masih berada pada klaster “Belum Mandiri”.

Pada periode triwulan I 2024, IKF II Kepri berada di angka 0,60 atau pada klasifikasi “Mandiri”. Secara parsial, hanya Kota Batam dan Kabupaten Karimun yang masuk klaster “Mandiri”. Tiga Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Tanjungpinang berada pada klasifikasi “Menuju Kemandirian”. Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga berada pada kategori “Belum Mandiri”.

Dari hasil IKF II periode Triwulan I 2024, dapat disimpulkan bahwa banyak kabupaten/kota (tiga dari tujuh) berada pada klasifikasi “Menuju Kemandirian” dibandingkan pada klasifikasi “Mandiri” (dua dari tujuh) dan “Belum Mandiri” (dua dari tujuh).

Walaupun telah ditambahkan DBH, Kabupaten Lingga tetap berada pada level “Belum Mandiri”. Kabupaten Lingga belum optimal dalam mengeksploitasi potensi sumber daya alam yang dapat mengangkat tingkat kemandirian.

Sektor pariwisata merupakan sektor utama penopang pendapatan Kabupaten Bintan. Sektor tersebut tidak termasuk yang dibagi hasilkan karena merupakan kontributor secara langsung. Kabupaten Bintan tidak mempunyai potensi SDA yang dapat dieksplorasi dan eksploitasi sehingga dapat menambah pendapatan DBH. Oleh karena itu, Kabupaten Bintan seharusnya lebih berfokus pada peningkatan PAD untuk meningkatkan kemandirian Kabupaten Bintan.

Grafik 3. Indeks Kemandirian Fiskal (IKF II) Kabupaten/Kota di Kepri Periode Triwulan I-2024

kemandirian fiskal daerah

 

Rekomendasi Kebijakan Pendapatan

Untuk meningkatkan rasio pendapatan daerah terhadap total pendapatan, tidak ada cara lain selain mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Mengoptimalkan local taxing power pemerintah kabupaten/kota di Kepri merupakan tantangan berat bagi kepala daerah yang sebentar lagi akan dipilih.

Ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer tentu bisa membuat pemda terlena sehingga lupa untuk memetakan berbagai potensi yang ada di daerahnya. Perlu diingat, sebagai daerah kepulauan, Kepri memiliki potensi maritim yang sangat besar untuk dimanfaatkan. Ironisnya, potensi besar itu belum termanfaatkan secara maksimal.

Pemda agar mengoptimalkan PAD dari Pendapatan Hasil Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan mengingat realisasi masih sangat rendah, yaitu 2,83 persen dari Target. Pendapatan BLUD turun hingga 42,70 persen atau Rp30,83 miliar (yoy).

Penurunan ini sangat signifikan pada pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah karena sebagai kontributor mayoritas. Pemerintah daerah perlu memetakan BLUD yang mengalami penurunan pendapatan dan menemukan permasalahannya. Hal tersebut penting dilakukan mengingat seharusnya BLUD merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi pemerintah daerah.

Selain itu, peningkatan Pendapatan Denda Atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, Pemda dan dinas terkait agar mengawasi perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban atas pekerjaan pembangunan fisik sehingga tidak mengalami keterlambatan penyelesaian.

Untuk meningkatkan tingkat kemandirian fiskal, sebagai contoh, Kabupaten Lingga dapat meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH). Dinas Dinas DPMPTSP agar menyusun pemetaan terhadap potensi SDA maupun sektor lainnya yang dapat ditawarkan kepada investor sehingga mampu memberikan bagi hasil kepada Kabupaten Lingga. Saat ini, Kabupaten Lingga belum melakukan mapping potensi tersebut, untuk menarik investor menanamkan investasi di Kabupaten Lingga.

Hal yang sama juga berlaku bagi kabupaten/kota lain yang memiliki Tingkat kemandirian fiskal yang rendah. Kepala Daerah baru yang akan bertarung dalam Pilkada pada November mendatang dituntut untuk lebih optimal memanfaatkan potensi daerah yang ada. Semoga! ***

Baca Artikel Opini Lain: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait