Kronologi Pembunuhan Sadis di Ngawi, Tersangka Buang Potongan Tubuh di Tiga Lokasi

pembunuh uswatun khasanah ditangkap
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi mayat wanita dalam koper di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1/2025). (ANTARA/Willi Irawan)

SURABAYA (gokepri) — Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan RTH terhadap UK, yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi. Rangkaian kejadian pembunuhan sadis ini berlangsung sejak 19 hingga 23 Januari, saat pertama kali jasad korban ditemukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, menjelaskan kronologi kejadian dalam rilis di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1). “Kejadian sejak 19-23 Januari, mayat sempat ‘menginap’ di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung. Tanggal 21 pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala,” kata Farman.

Pada Minggu, 19 Januari, pukul 17.00 WIB, tersangka dan korban bertemu di Terminal Bus Gayatri depan Dishub Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Sekitar pukul 22.00 WIB, mereka tiba di Hotel Adisurya di Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jawa Timur.

HBRL

Di hotel itu, keduanya sempat mengobrol hingga terjadi percekcokan. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka mencekik leher korban. Korban melawan hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai kamar. Akibat benturan itu, korban pingsan dan hidungnya mengeluarkan darah.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban belum sadar. Tersangka lalu menghubungi temannya untuk menemaninya mengambil koper merah, tali pramuka, dan 10 kantong kresek. Keesokan harinya, 20 Januari, ia bersama temannya mengambil barang-barang itu di rumah. Dalam perjalanan ke hotel, tersangka sempat membeli pisau di minimarket yang kemudian digunakannya untuk memutilasi korban.

Pada 21 Januari, sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya tiba di hotel. Setelah menurunkan barang bawaan, tersangka meminta temannya menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat sendirian di hotel, tersangka mencoba memasukkan tubuh korban ke dalam koper secara utuh, tetapi tidak muat.

Ia lalu memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri, serta paha kiri. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam koper dan kantong kresek secara terpisah.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka bersama temannya menggunakan mobil korban membawa koper dan kantong plastik berisi potongan tubuh menuju rumah nenek tersangka di Tulungagung. Di rumah itu lah, potongan tubuh korban sempat ‘menginap’ karena tersangka pergi ke Sidoarjo untuk menjual mobil korban,” kata Farman.

Pada Selasa, 21 Januari, sekitar pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban dilakban dan dibungkus plastik. Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka mengangkut koper dan plastik berisi potongan tubuh ke dalam mobil sewaannya. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka tiba di lokasi pembuangan pertama di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menuju lokasi pembuangan kedua di daerah hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Ponorogo. Di tempat itu kaki korban dibuang. Keesokan harinya, 22 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka membuang kantong kresek berisi kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

“Dari keterangan sementara, teman korban hanya dimintai tolong untuk mengantar tersangka ke rumah neneknya di Tulungagung yang merupakan rumah kosong. Namun, ia sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami perannya. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih kerabat tersangka,” ujar Farman.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal mati atau penjara seumur hidup,” tambah Farman. ANTARA

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Enam Orang Meninggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait