KPU Tanjungpinang: Pasang APK di Area Privat Harus Izin Pemilik

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) harus tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Termasuk pemasangan APK di area privat atau pribadi milik warga.

“Pemasangan APK di area privat diperbolehkan namun harus izin dari pemilik,” kata Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal, Minggu 14 Januari 2024.

Aturan mengenai pemasangan di area privat ini kata dia sudah diatur pada Pasal 36 Ayat 6 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Pemilu.

HBRL

Baca Juga: Ingat, Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Rumah Ibadah

Bawaslu kota setempat akan menindak jika ada caleg yang melanggar aturan tentang APK.

“Itu pengawasannya di Bawaslu,” kata dia.

Sampai saat ini di Tanjungpinang ada 186 titik pemasangan APK yang telah ditetapkan. Namun, 186 titik itu belum dapat mengakomodir seluruh jumlah pemasangan APK di wilayah setempat.

“Kami sudah adukan ke Pemko Tanjungpinang untuk penambahannya,” kata dia.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyetujui usulan penambahan titik APK yang diajukan oleh KPU Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan jumlah titik APK di Tanjungpinang akan lebih dari 200 titik.

“Ini merupakan hasil dari pertemuan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang bersama KPU dan Bawaslu beserta perangkat pemerintah lainnya,” kata dia.

Menurutnya, penambahan titik pemasangan APK banyak terdapat di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari dan Tanjungpinang Kota.

“Sebelumnya kan 186 kita tambah lagi jadi 200,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait