Batam (gokepri) – Bawaslu Kepri ingin memastikan proses Pemilu 2024 berjalan dengan bersih dan demokratis, salah satunya dengan mengingatkan partai politik untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadri mengatakan selain rumah ibadah, alat peraga sosialisasi juga tidak boleh di pasang di sarana pendidikan serta instansi pemerintahan.
“Maksudnya kalau ada informasi terkait hal itu, kita bisa sampaikan ke panwascam, jadi mereka bisa koordinasi dengan pihak terkait bahwa tempat itu dilarang untuk dipasang spanduk,” katanya.
Ia menyampaikan hingga saat ini seluruh peserta Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye, tetapi mereka dapat melakukan sosialisasi melalui alat peraga yang sesuai dengan aturan yang ada.
Dia menjelaskan diperlukan empat unsur untuk menjadikan alat peraga yang bersifat kampanye, di antaranya terdapat gambar calon legislatif/calon kepala daerah/calon presiden, nomor urut, visi misi, serta ajakan.
“Ketika empat unsur ini tidak memenuhi, itu tidak bisa disebut kampanye. Jadi kalau alat peraga sosialisasi itu sepanjang tidak melakukan ajakan, itu masih dibenarkan,” ujar dia.
Dengan begitu pihaknya juga mengimbau parpol untuk menertibkan alat peraga sosialisasi di tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan aturan.
“Ini juga perlu kerja sama dengan pemda, karena kami tidak punya wewenang untuk menertibkan. Kami hanya memberikan imbauan dan menyurati saja, tidak bisa bertindak karena undang-undangnya sudah mengatur begitu,” kata Zulhadril.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).
Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. “Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi dan misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Lebih Pendek Dibanding 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









