KPU Anambas Sosialisasi PKPU Pencalonan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

KPU Anambas
Sosialisasi PKPU nomor 8/2024 di Hotel Tarempa Beach, Anambas, 27 Juli. FOTO: GOKEPRI/WISNU EEN

ANAMBAS (gokepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mensosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Sosialisasi yang disampaikan kepada jurnalis itu berlangsung di Hotel Tarempa Beach, Sabtu 27 Juli 2024.

Kepala KPU Anambas, Padillah, menyampaikan hingga saat ini, Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati di Kepulauan Anambas yang nonpartai tidak ada yang mendaftar. Artinya menandakan bahwa KPU hanya tinggal menunggu Bacalon Kepala Daerah yang diusung dari partai politik.

Baca: Waketum PPP Rusli Effendi Bangun Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Anambas

HBRL

“Hingga saat ini tidak ada calon Bupati atau Gubernur yang mendaftar dari nonpartai, artinya kita tinggal menunggu bacalon kepala daerah dari partai-partai yang akan mengusung saja,” ucap Padillah.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam sosialisi ini akan menyampaikan beberapa aturan, termasuk terkait empat hal penting dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mana aturan tersebut merupakan persyaratan dalam mendaftarkan calon kepala daerah.

Syarat mengajukan dari partai politik atau gabungan partai politik, dokumen yang dipersiapkan oleh partai politik dan gabungan partai politik. Syarat dari calon itu sendiri dan dokumen yang dipersiapkan bagi calon itu sendiri.

“Setiap partai politik atau gabungan politik juga hanya bisa mengajukam satu pasang Bacalon Kepala Daerah,” jelas Padillah.

Proses-proses tahapan selanjutnya juga akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari penerimaan calon yang mendaftar hingga masa kampanye dan hari pemilihan.

“Kami pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus akan menerima bakal calon yang mendaftar,” sebut dia.

Lalu, pada 22 September akan KPU akan melaksanakan tahapan penetapan calon tetap. Pada 23 September pengundian nomor urut, selanjutnya 24 September memasuki masa kampanye hingga 3 hari sebelum pencoblosan dan pada 27 November hari pemilihan.

Kegiatan sosialiasi dilanjutkan dengan pemaparan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan rinci oleh M Anuar Nasution selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Anambas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait