Jakarta (gokepri) – Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Kamis 7 September 2023. Muhaimin diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis 7 September 2023.
Sebelumnya, Rabu (6/9), Cak Imin memastikan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
- Penyidikan Korupsi Sistem Proteksi TKI, KPK: Tak Ada Kaitan dengan Politik
- KPK Periksa Lulusan Indonesian Idol dan Selebgram terkait Kasus Hasbi Hasan
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu. “Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Pada tanggal 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
Baca Juga:
- Muhaimin Diusung Cawapres, PKS Tunggu Keputusan Majelis Syuro
- Deklarasi Anies-Muhaimin Siang Ini di Hotel Majapahit Surabaya
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (5/9).
Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara






