JAKARTA (gokepri) – Kemenperin menunggu komitmen Apple untuk segera merealisasikan investasi pabrik senilai Rp157 miliar di Bandung guna memenuhi syarat TKDN. Tanpa pemenuhan syarat itu, iPhone 16 dan Google Pixel terancam tak bisa dipasarkan resmi di Indonesia.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan harapan tersebut saat menghadiri Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta, Rabu (6/11). Faisol menyebut Kemenperin telah mendengar rencana investasi Apple di Indonesia dan berharap komitmen tersebut segera diwujudkan.
“Kami berharap komitmen yang disampaikan ini bisa dijalankan sesegera mungkin,” ujar Faisol.
Faisol juga mengatakan Kemenperin telah menghubungi pihak Apple terkait rencana investasi tersebut. Namun, pembahasan lebih lanjut masih akan dilakukan.
“Kami sudah mendengar dan menghubungi pihak Apple, tapi ini masih perlu pembicaraan lebih detail,” jelasnya.
Baca: Apple Ajukan Investasi di Indonesia, Pabrik di Bandung Menanti Restu
Meski ada rencana investasi tersebut, Faisol menilai komitmen Apple masih belum sepenuhnya kuat.
“Sebelumnya kami sudah mendengar komitmen Apple, tetapi sampai saat ini komitmennya dinilai masih kurang,” katanya.
Faisol menambahkan Kemenperin juga sedang mengkaji kelanjutan penjualan iPhone seri 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca: iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Sertifikat TKDN Apple Terganjal Investasi
“Dalam waktu dekat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengumumkan keputusan terkait penjualan iPhone seri 16 di Indonesia,” ungkap Faisol.
Sebelumnya, muncul laporan Apple berencana memenuhi ketentuan TKDN demi dapat menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Hingga saat ini, seri tersebut belum diizinkan beredar di Indonesia karena belum memenuhi regulasi TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Apple disebut-sebut akan mengusulkan investasi hampir 10 juta dolar AS untuk membangun pabrik di Bandung guna memenuhi syarat TKDN.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pihaknya siap mengambil tindakan terhadap platform e-commerce yang menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel tanpa izin pemerintah.
“E-commerce selalu dievaluasi. Jika ada yang melanggar dengan menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel, kami akan bertindak tegas,” kata Budi saat ditemui di acara pelepasan ekspor Mayora Group di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (6/11).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform e-commerce untuk memfasilitasi penjualan iPhone seri 16 dan Google Pixel yang diproduksi Alphabet karena belum memiliki izin resmi. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News