RSBP Batam Buka Lagi Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja

Penandatanganan kerja sama layanan BPJS Ketenagakerjaan antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang.

BATAM (gokepri) – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juni 2026 setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaktifkan kembali kerja sama layanan kesehatan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses layanan medis bagi pekerja di Kota Batam.

Reaktivasi layanan ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.

Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Budi Pramono.

HBRL

Baca Juga: RSBP Batam Rumah Sakit Pertama di Batam Bersertifikasi ISO 9001:2015

Melalui kerja sama ini, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian Bidang Pelayanan Umum BP Batam kembali menjadi fasilitas layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk penanganan kasus dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait menyebutkan, pengaktifan kembali layanan menjadi langkah untuk memperkuat perlindungan kesehatan pekerja di Batam.

Menurut Ariastuty, kerja sama tersebut juga sejalan dengan upaya peningkatan layanan publik di sektor kesehatan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.

RSBP Batam menyediakan layanan kesehatan yang mencakup rawat jalan, rawat inap, penanganan kecelakaan kerja, hingga penyakit akibat kerja (PAK). Seluruh layanan disiapkan secara terpadu untuk mempercepat penanganan medis peserta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memanfaatkan layanan di RSBP Batam perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas resmi lain, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan, serta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bila dibutuhkan.

Ariastuty berharap pemulihan kerja sama tersebut dapat meningkatkan rasa aman pekerja saat menghadapi risiko kecelakaan kerja.

“Dengan kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan tetap terjaga sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ariastuty.

Baca Juga: RSBP Batam Ajak Komunitas Sekupang Lari Santai, 300 Peserta Ikut Fun Run

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait