Kemenperin menolak narasi deindustrialisasi. Kontribusi manufaktur justru disebut menguat.
JAKARTA (gokepri) – Perdebatan soal arah industri nasional kembali mengemuka ketika sejumlah pihak menilai Indonesia memasuki fase deindustrialisasi. Namun Kementerian Perindustrian memilih membaca data dari sudut berbeda. Manufaktur dinilai belum kehilangan tenaga, bahkan masih menjadi penopang utama ekonomi nasional.
Di tengah tekanan global, Kemenperin menegaskan industri pengolahan tetap menyumbang porsi terbesar terhadap perekonomian. Pemerintah juga menilai sejumlah kesimpulan tentang pelemahan manufaktur muncul karena pembacaan data yang tidak mempertimbangkan perubahan klasifikasi dan metode statistik.
Baca Juga: Batam hingga Banten Masuk Zona Risiko PHK
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan industri pengolahan masih menjadi motor utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan terhadap PDB nasional menunjukkan tren naik dalam periode triwulan II 2022 hingga triwulan I 2026.
Kontribusi sektor tersebut meningkat dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen. Angka itu dipandang pemerintah sebagai sinyal bahwa manufaktur masih bertahan dan belum kehilangan peran strategisnya.
“Industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap perekonomian nasional,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 22 Mei 2026.
Febri menilai pandangan yang menyebut Indonesia mengalami deindustrialisasi lahir dari pembacaan yang kurang utuh terhadap data deret waktu PDB industri pengolahan periode 2005-2025. Menurut dia, terdapat perubahan mendasar dalam konsep dan definisi industri pengolahan yang dipakai BPS.
Ia menjelaskan, pada klasifikasi tahun 2000, sektor industri pengolahan masih memasukkan sejumlah subsektor seperti pengadaan air, pengelolaan sampah dan limbah, informasi dan komunikasi, hingga jasa lainnya. Namun dalam klasifikasi 2010, subsektor-subsektor tersebut dipisahkan menjadi kelompok tersendiri.
Perubahan itu membuat struktur perhitungan industri pengolahan ikut bergeser.
“Akibat perubahan konsep dan definisi tersebut, nilai PDB industri pengolahan serta rasio kontribusinya terhadap PDB nasional mengalami penurunan secara statistik,” ujar Febri.
Selain perubahan klasifikasi usaha, metode penghitungan juga berubah dari seri 2000 berbasis harga produsen menjadi seri 2010 berbasis harga dasar. Karena itu, Kemenperin menilai data industri pengolahan sepanjang 2005 hingga 2025 tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa penyesuaian metodologi.
Perdebatan soal deindustrialisasi selama ini tidak hanya bertumpu pada kontribusi PDB, tetapi juga perpindahan tenaga kerja. Dalam sejumlah kajian, deindustrialisasi kerap ditandai oleh melemahnya serapan tenaga kerja manufaktur dan bergesernya pekerja ke sektor jasa.
Namun Kemenperin menyebut gejala tersebut belum terlihat di Indonesia.
Data pemerintah menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan naik dari 18,7 juta orang pada 2021 menjadi 20,3 juta orang pada 2025. Kenaikan itu setara pertumbuhan 8,63 persen.
Dalam periode yang sama, angkatan kerja nasional tumbuh 11,82 persen. Pemerintah memandang kenaikan tenaga kerja industri menunjukkan manufaktur masih mampu menyerap pekerja baru pascapandemi COVID-19.
“Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampai tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini,” kata Febri.
Ia menambahkan pekerjaan di sektor manufaktur dinilai tetap kompetitif dan berkelanjutan, baik bagi pekerja yang sudah ada maupun calon tenaga kerja baru.
Kemenperin juga menyoroti capaian pertumbuhan industri pengolahan yang pada 2025 disebut kembali melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Industri pengolahan tumbuh 5,30 persen, sedangkan ekonomi nasional berada di level 5,11 persen.
“Pertumbuhan industri pengolahan di atas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir tercapai berkat arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Astacita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya,” ujar Febri.
Dari sisi investasi, pemerintah mencatat hingga 23 April 2026 terdapat 633 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru. Total nilai investasi mencapai Rp418,62 triliun dengan potensi penyerapan tenaga kerja sebesar 219.684 orang.
Meski demikian, perdebatan mengenai arah industrialisasi tampaknya belum akan selesai. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan indikator pertumbuhan, tenaga kerja, dan investasi yang menguat. Di sisi lain, tantangan efisiensi industri, daya saing ekspor, hingga tekanan impor masih menjadi pekerjaan besar yang menentukan apakah kebangkitan manufaktur dapat bertahan dalam jangka panjang. ANTARA
Baca Juga: Bayang-Bayang PHK Sektor Industri, Mengapa Risiko Meningkat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









