Batam hingga Banten Masuk Zona Risiko PHK

PHK 2026
Sejumlah buruh membawa poster tuntutan saat berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Massa buruh menyuarakan tuntutan pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

JAKARTA (gokepri) – Ancaman pemutusan hubungan kerja dinilai belum berakhir. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan tekanan biaya dan pelemahan ekonomi global berpotensi memicu tambahan PHK hingga lebih dari 20 ribu pekerja.

Peringatan itu muncul ketika gelombang PHK pada awal 2026 memang lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, CORE menilai tekanan baru mulai terasa pada kuartal II 2026, terutama di sektor manufaktur padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya produksi dan pelemahan permintaan.

Dalam laporan Badai PHK (Belum) Berlalu, lembaga riset tersebut mendorong pemerintah memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK agar tidak sekadar menjadi forum koordinasi, melainkan berfungsi sebagai sistem peringatan dini pasar tenaga kerja.

HBRL

Baca Juga: Bayang-Bayang PHK Sektor Industri, Mengapa Risiko Meningkat?

CORE menilai Satgas Mitigasi PHK perlu mendapat mandat yang lebih luas untuk mendeteksi gejala pelemahan sejak awal. Pemantauan diusulkan dilakukan secara real-time melalui data klaim BPJS Ketenagakerjaan, utilisasi industri, indeks lowongan kerja dari platform digital, hingga pelaporan jam kerja perusahaan padat karya.

“Satgas Mitigasi PHK perlu diperkuat sebagai early warning system melalui tiga penajaman mandat yang menggabungkan deteksi dini di sisi hulu dan kepastian jaring pengaman di sisi hilir,” tulis CORE dalam laporannya yang dikutip Rabu 20 Mei 2026. Pendekatan itu dinilai penting karena gejala penurunan tenaga kerja tidak selalu muncul dalam bentuk PHK langsung.

CORE meminta cakupan pemantauan diperluas hingga mencakup kontrak kerja yang tidak diperpanjang, pembekuan rekrutmen, serta pengurangan jam kerja. Menurut lembaga tersebut, indikator-indikator itu kerap muncul lebih dulu sebelum perusahaan mengambil langkah PHK massal.

Di sisi lain, tekanan biaya dinilai dapat memperburuk situasi. Berdasarkan simulasi menggunakan tabel input-output Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, CORE memperkirakan tambahan PHK dapat mencapai 15.250–20.260 pekerja. Sektor manufaktur diperkirakan menanggung beban terbesar dengan potensi kehilangan pekerjaan sebanyak 8.690–12.120 orang.

Risiko juga merembet ke sektor jasa dengan estimasi 3.250–4.500 pekerja terdampak dan pertanian sebanyak 3.320–3.640 pekerja. Sektor yang paling rentan disebut meliputi tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, elektronik, serta kimia dan farmasi.

Wilayah industri seperti Jawa Barat, Banten, Batam, dan Jawa Timur disebut menjadi daerah dengan paparan risiko tertinggi. Konsentrasi industri padat karya di kawasan tersebut membuat dampak PHK berpotensi meluas ke konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi lokal.

CORE juga menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat program itu telah diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama maksimal enam bulan, pelatihan, dan akses informasi lowongan kerja.

Di sisi fiskal, pemerintah didorong memberi ruang napas bagi dunia usaha lewat bantuan modal kerja, restrukturisasi utang, subsidi input, relaksasi bea masuk bahan baku strategis, serta percepatan restitusi pajak.

“Relaksasi bea masuk bahan baku strategis dan percepatan restitusi pajak perlu diberlakukan agar tekanan biaya akibat pelemahan nilai tukar tidak sepenuhnya ditanggung perusahaan,” tulis CORE.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari–April 2026. Sekitar 59 persen kasus terjadi di wilayah industri.

Meski angka PHK pada awal tahun lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 39.083 pekerja, CORE menilai fase terberat belum tentu berlalu. Tekanan biaya pada kuartal II 2026 dinilai dapat menjadi penentu apakah pasar kerja mampu bertahan atau justru memasuki gelombang PHK berikutnya. ANTARA

Baca Juga: Korban PHK Capai 15.425 Orang periode Januari-April 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait