Jaringan Narkoba Internasional Digulung di Batam, BNN Sita 170 Vape Berisi Etomidate

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di Batam, Kepulauan Riau. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional di Batam.

Enam orang ditangkap, sementara lebih dari satu kilogram MDMA, ratusan cartridge vape berisi Etomidate, sabu, ekstasi, ketamin, dan Happy Five disita dari empat lokasi penggerebekan.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum,” kata Aswin.

Pada Selasa (28/7), tim gabungan BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap enam tersangka, sementara dua warga negara asing berinisial SL dan WKC masih diburu karena diduga menjadi pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu dari Malaysia.

Empat lokasi yang digerebek meliputi kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, serta rumah kos di Batu Ampar.

(gokepri.com)

Dari lokasi pertama di Kompleks Teluk Tering, petugas mengamankan tersangka berinisial BAP bersama serbuk MDMA yang disembunyikan di dalam dua botol minuman suplemen.

Pengembangan kasus membawa tim ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS ditangkap dengan barang bukti berupa device vape, cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram sabu.

Di apartemen yang menjadi lokasi ketiga, petugas menemukan puluhan cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Selain itu, turut diamankan bong, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sementara di rumah kos kawasan Batu Ampar, dua tersangka berinisial AJ dan DA ditangkap. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate, 86 butir Happy Five (H5), alat isap sabu, serta alat press plastik.

Secara keseluruhan, tim gabungan menyita 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate seberat 226 gram, 25,6 gram ketamin, 86 butir Happy Five, 88 perangkat vape, sembilan set alat isap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge.

Aswin menjelaskan jaringan tersebut diduga menyelundupkan cartridge vape dan cairan Etomidate dari Malaysia melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi di Batam untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Setelah tiba di Batam, para pelaku mengemas ulang narkotika ke dalam kemasan makanan kering dan sachet menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk biasa dan sulit dikenali.

“Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” ujarnya.

BNN memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua warga negara asing yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Aswin menegaskan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus memperkuat pertukaran informasi intelijen dan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, khususnya jalur laut dan udara yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat terus mengembangkan modus baru untuk mengelabui aparat penegak hukum,” kata Aswin.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait