Jangan Tunggu Keluarga, Kekerasan Anak Bisa Dilaporkan Siapa Saja

anak korban kekerasan seksual
Ilustrasi. New York Times

BATAM (gokepri) — Kekerasan terhadap anak dapat segera dilaporkan oleh siapa pun yang mengetahui atau mencurigainya, tanpa harus menunggu keluarga korban. Cara ini dinilai penting agar korban lebih cepat mendapat perlindungan, sementara polisi lebih mudah mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara.

Langkah tersebut kembali ditekankan Polresta Barelang setelah kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi laporan terbanyak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kondisi itu menunjukkan peran masyarakat masih menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan terhadap anak.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang Ipda Hudan Mega Bani Deha mengatakan masyarakat tidak perlu menunggu keluarga korban untuk membuat laporan. Guru, tetangga, teman, maupun warga yang mengetahui dugaan kekerasan dapat segera membawa korban atau melaporkannya kepada kepolisian.

Baca Juga: Keberanian Guru Melapor Selamatkan Anak Korban Kekerasan Seksual dari Ayah Kandung

“Kalau guru, tetangga, atau teman melihat ada anak yang diduga mengalami kekerasan, segera rangkul korban dan bawa atau laporkan ke kantor polisi. Tidak harus menunggu pihak keluarga,” ujar Hudan saat dikonfirmasi di Batam, Rabu (1/7/2026).

Menurut Hudan, pelaporan yang cepat membantu penyidik mengungkap perkara. Bukti medis maupun kondisi fisik korban masih lebih mudah didokumentasikan apabila pemeriksaan segera dilakukan setelah kejadian.

“Semakin cepat korban melapor, semakin mudah proses pembuktiannya,” kata Hudan.

Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual, hasil visum menjadi salah satu alat bukti penting. Begitu pula pada kasus penganiayaan, bekas luka atau lebam yang masih terlihat dapat memperkuat proses penyelidikan.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Unit PPA menerima 40 laporan polisi dan 25 laporan pengaduan. Total terdapat 65 laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi yang terbanyak, yakni 13 kasus. Disusul pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kasus.

Selain itu, polisi menangani 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tujuh kasus perzinaan, dua kasus kekerasan fisik terhadap anak, dua kasus pelecehan seksual, satu kasus perkawinan tanpa izin, serta satu kasus aborsi yang melibatkan pasangan yang belum menikah.

Hudan mengatakan rata-rata lebih dari 10 laporan masuk setiap bulan. Sebagian besar kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, seperti rumah atau lingkungan sekitar, sehingga kerap tidak diketahui orang lain.

Karena itu, Polresta Barelang mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit PPA agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah pertama yang paling tepat adalah langsung membawa korban ke kantor polisi, ke Unit PPA, agar kami dapat mengetahui kronologi secara utuh dan menindaklanjutinya,” ujar Hudan.

Menurut dia, sebagian besar perkara yang telah dilaporkan kemudian diproses hingga ke persidangan. Hal itu menunjukkan pentingnya pelaporan sejak awal agar setiap dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai proses hukum. ANTARA

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Upaya Cegah Kekerasan Anak di Kepri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait