Penyidik menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Kasus ini diarahkan membongkar pertanggungjawaban hingga pengambil keputusan.
JAKARTA (gokepri) – Penyidik Kementerian Kehutanan menggeser penanganan kasus perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Batam, dari pelaku lapangan ke tingkat korporasi. Penyidikan menemukan dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembukaan kawasan hutan tanpa izin yang merusak fungsi hutan lindung.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Kejari Batam Selidiki Perusahaan Besar Garap Hutan Lindung di Galang Baru
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat,” kata Hari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 28 Juli.
Menurut Hari, penyidikan tidak berhenti pada penetapan korporasi sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam perusahaan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Dari proses itu, penyidik berharap dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh sehingga pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.
Penyidik menduga PT GTP membuka kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa mengantongi izin. Dalam kegiatan itu, perusahaan diduga menggunakan alat berat untuk membangun jalan sekaligus mengeruk bukit.
Material hasil pengerukan kemudian diduga dimanfaatkan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut membuka lahan sekitar 1,98 hektare.
Selain itu, penyidik menemukan pembangunan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan terhadap fungsi kawasan hutan lindung.
Untuk membuktikan dugaan itu, PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak.
Penyidik juga meminta pendapat dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai penegakan hukum terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola kehutanan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Menurut Dwi, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban apabila diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan.
Karena itu, penegakan hukum dinilai bukan hanya untuk menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan. Kepastian hukum, kata dia, juga diperlukan untuk melindungi kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Dalam perkara ini, PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Penyidik menyatakan proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus berlangsung. ANTARA
Baca Juga: Sulap Hutan Lindung di Batam Jadi Perumahan, Bos PT PMB Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









