TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Sebagai upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu atensi pihak kejaksaan.
Para jaksa yang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kejaksaan berupaya memberikan pemahaman kepada para siswa terutama yang masih berada di tingkat SMA. Para siswa diajak untuk memahami hukum agar tak menjadi pelaku maupun korban kekerasan terhadap anak.
“Para jaksa yang berbaur dengan pihak sekolah juga memberikan tips agar tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan terhadap anak seperti hidup disiplin, rajin belajar, berbuat baik, dan rajin beribadah,” katanya.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah juga memperkenalkan fungsi hukum kepada para siswa dan guru, selain menyosialisasikan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan.
Aparat kejaksaan tidak melulu menangani kasus pidana dan perdata, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya memberi pemahaman hukum kepada pihak sekolah, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Jaksa memiliki peran yang strategis mencegah kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya melalui sosialisasi hukum kepada pihak sekolah.
Program yang melibatkan jaksa ke sekolahan ini merupakan andalan yang dilaksanakan secara nasional untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Banyak siswa yang hanya mengetahui polisi sebagai aparat penegak hukum, padahal ada jaksa dan juga hakim. Kami masuk ke sekolah dengan membawa misi sebagai penegak hukum yang humanis,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Goes to School Edukasi Pelajar SMAN 3 Batam tentang Pencegahan Cyber Bullying
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








