BATAM (gokepri) — Kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga kembali mencuat. Seorang ayah berinisial MK (45) ditangkap di Tembesi, Sagulung, Batam, setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya selama sembilan tahun, terhitung sejak korban NF baru berusia lima tahun.
Perbuatan keji tersebut baru terungkap saat NF, yang kini duduk di bangku SMP, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah. Pengakuan korban langsung diteruskan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batam untuk penanganan lebih lanjut.
Iptu Husnul Afkar, Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membenarkan penangkapan MK pada Jumat, 17 Oktober 2025. Polisi menyebut pelaku melancarkan aksinya berulang kali, memanfaatkan kamar tidur korban sebagai lokasi kejahatan. “Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,” kata Iptu Aris, Selasa (21/10/2025).
Menurut keterangan polisi, korban adalah anak sulung dari enam bersaudara pasangan MK dan L. Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah bayang-bayang ketakutan karena sang ayah kerap mengancamnya dengan senjata tajam seperti gergaji dan sebilah keris jika berani buka suara.
Iptu Aris menambahkan, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan tuduhan. “Lebih mengerikan, aksi bejat itu juga didokumentasikan di ponsel pelaku,” tegasnya.
Saat diperiksa secara intensif, MK yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, awalnya sempat menyangkal namun kemudian mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, MK beralasan perbuatan itu dilakukan karena sang istri dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan seksualnya. Klaim tersebut disampaikan pelaku setelah sebelumnya ia juga mengaku sempat menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta cerai.
Meski demikian, polisi menegaskan klaim pelaku tidak akan memengaruhi proses hukum. MK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kasus ini menjadi atensi penyelidikan kami. Korban saat ini sudah dalam pendampingan UPTD PPA untuk pemulihan trauma psikologis,” tutup Iptu Aris, menekankan Polsek Sagulung akan mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi memberikan keadilan bagi korban.
Baca Juga: 89 Kasus Kekerasan Terjadi di Batam dalam 3 Bulan, Mayoritas Kekerasan Seksual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









