JAKARTA (gokepri) — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan work from home (WFH) bagi karyawan selama satu hari kerja per minggu.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Yassierli menyampaikan kebijakan itu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” ujar Yassierli. Penerapan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerjanya.
Baca Juga: Harga BBM Tidak Naik, Pembelian Pertalite dan Biosolar Dibatasi 50 Liter per Hari
Surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan: upah dan hak pekerja tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku; pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan; pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya; serta perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan terjaga.
WFH dikecualikan untuk sejumlah sektor yang memerlukan kehadiran fisik, yakni kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), energi (BBM, gas, dan listrik), infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), ritel dan perdagangan (bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan).
Lalu industri dan produksi (pabrik yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin), jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner), transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), serta keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
Selain WFH, surat edaran juga mendorong optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya penggunaan listrik dan BBM secara bijak, serta pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur. Perusahaan juga diimbau melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang program optimasi energi tersebut. ANTARA
Baca Juga: Penghematan Energi, Batam Siap Terapkan Kebijakan WFA dan WFH Bagi ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







