Gelapkan 900 Bungkus Rokok, Polisi Amankan Warga Sei Binti di Rumahnya

Polsek Nongsa menggelar konferensi pers di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).
Polsek Nongsa menggelar konferensi pers di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).

Nongsa (gokepri.com) – Polsek Nongsa yang dipimpin Kapolsek AKP Yudi Arvian didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Sofyan Rida menggelar konferensi pers mengungkap kasus penggelapan dengan modus pecah kaca. Konferensi pers itu berlangsung di Halaman Mapolsek Nongsa, Sabtu (4/9/2021).

Kasus itu berawal pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 09.25 Wib. Saat itu korban selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha mendapat informasi melalui handpone dari Erik, sales perusahaan tersebut. Erik menginformasikan bahwa mobil APV Silver milik perusahaan yang dikendarai pelaku (YE) yang berisikan rokok dan kopi telah dicuri dengan cara pecah kaca di pinggir jalan seberang Rusun BPJS Kabil, Kelurahan Batu Besar.

Akibat kasus tersebut, barang di dalam mobil berupa rokok merek Union, Marcopolo, Panama, Hero Bold, dan Hero Gentle sebanyak 900 bungkus lenyap. Pelapor selaku Kepala Kantor Daerah di PT Sinar Mitra Usaha yang menjadi korban mengalami kerugian Rp13,8 juta.

HBRL

Menerima laporan tersebut, Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku (YE). Pada Rabu (1/9) sekira pukul 21.00 Wib tim opsnal mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa YE berada di rumahnya, Kampung Baru, Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Tim lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, YE mengakui bahwa pencurian dengan modus pecah kaca tersebut tidak benar. Akan tetapi barang-barang berupa rokok berbagai merek sebanyak 900 bungkus itu telah digelapkan YE secara bertahap mulai Januari hingga April 2021. Rokok-rokok tersebut dikonsumsi dan dijual oleh pelaku.

Baca juga: Bos Rokok di Permainan Kuota Cukai BP Bintan

“Pelaku YE yang merupakan karyawan PT. SM telah diamankan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan modus pecah kaca yang dilakukan untuk menutupi perbuatannya,” kata Kapolsek Yudi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eri)

Pos terkait