Dua Kurir Benih Lobster Diamankan di Parkiran Kepri Mall

Polda Kepri mengamankan dua kurir dan benih lobster

Batam (gokepri.com) – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mengamankan K dan R, kurir benih lobster beserta 62 bungkus benih lobster yang telah dilakukan pencacahan atau pelepasliaran. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

“Kronologis berawal pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar jam 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, tepatnya di parkiran Kepri Mall, Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dibackup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Polresta Barelang mengamankan K dan R, kurir pengiriman benih lobster,” kata Harry.

Benih lobster tersebut ditemukan oleh tim di bagasi mobil yang ditempatkan dalam sebuah koper berwarna coklat merk President. Di dalamnya berisi 62 bungkus benih lobster.

HBRL

Modus operandinya, R membawa sebuah koper berisikan benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat barang Pelita Air dengan rute Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekanbaru – Bandara Hang Nadim Batam. Koper tersebut kemudian diserahkan kepada K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam. K menyimpan koper tersebut dalam bagasi mobil dan tim berhasil mengamankan saat pelaku berada di parkiran Kepri Mall, Kota Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih lobster tersebut dan bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina Perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasliaran benih lobster tersebut,” kata Harry.

Baca juga: Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp12 Miliar ke Singapura Digagalkan

Saat ini tim masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 11/2020 tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45/2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan. (eri)

Pos terkait