Dua Eks Polisi Lolos Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Pledoi Kompol satria nanda
Kompol Satria Nanda (kiri) di persidangan kasus dugaan bandar sabu di Batam, Senin (2/6/2025). Ia membantah keras dakwaan dan meminta keadilan. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) – Dua mantan polisi Polresta Barelang divonis penjara seumur hidup dalam skandal 50 kilogram sabu. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati. Mencoreng institusi penegak hukum.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Shigit Sarwo Edi, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Rabu (4/6/2025). Putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Tiwik, didampingi Douglas dan Andi Bayu, ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Shigit merupakan terdakwa dalam kasus besar penyalahgunaan dan penyelewengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. Saat vonis dibacakan sekitar pukul 20.05 WIB, Shigit hanya bisa tertunduk.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shigit Sarwo Edi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Tiwik.

Usai putusan, Shigit tak mengucapkan sepatah kata pun. Melalui kuasa hukumnya, Harto Halomoan, ia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan memberi sinyal kuat akan mengambil langkah banding. “Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” ujar Harto.

Harto menyebut tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dalil yang akan dituangkan dalam memori banding, bahkan mengarah hingga kasasi jika diperlukan.

Kasus yang menjerat Shigit bermula dari keberhasilan Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap penyelundupan sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram. Namun, penyelidikan internal justru membuka fakta mengejutkan: hanya 35 kilogram sabu yang tercatat dalam dokumen resmi, dan sebanyak 9 kilogram sabu dilaporkan hilang tanpa jejak.

Diduga, sabu tersebut dijual kembali secara diam-diam oleh oknum aparat. Penelusuran selanjutnya mengarah ke Tembilahan, Riau, di mana sebagian sabu itu akhirnya ditemukan. Dari titik itu, penyidik mulai mengurai keterlibatan sejumlah personel kepolisian dari Subnit II hingga anggota Bareskrim Mabes Polri.

Bukan Satu-Satunya Terdakwa

Shigit bukan satu-satunya yang terseret dalam pusaran kasus ini. Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang terpisah. Keduanya dianggap tokoh kunci dalam skandal sabu yang mengguncang institusi kepolisian setempat.

Tak hanya aparat, dua warga sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, turut menjadi terdakwa. Mereka diduga menikmati hasil dari penyelewengan barang bukti tersebut dan kini tengah menjalani proses hukum sebagai bandar.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait