Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.051 gram sabu dan 311,5 butir ekstasi hasil tangkapan kasus pada Oktober 2021, Kamis (4/11/2021).
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.051 gram sabu dan 311,5 butir ekstasi hasil tangkapan kasus pada Oktober 2021, Kamis (4/11/2021).

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 1.051 gram sabu dan 311,5 butir ekstasi hasil tangkapan kasus pada Oktober 2021. Pemusnahan dilakukan di depan Ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (4/11/2021).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin PS. Kanit 2 Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Palti Simangungsong didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak. Hadir juga dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat,

Ipda Palti menjelaskan, sabu dan ekstasi itu berasal dari dua Laporan Polisi Nomor: LP-A/99/X/SPKT-Kepri tanggal 8 Oktober 2021 dan Nomor : LP-A/108/X/SPKT-Kepri tanggal 21 Oktober 2021. Tersangkanya dua orang berinisial Z alias P dan DK alias D.

HBRL

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan surat Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus itu adalah 1.163,5 gram sabu dan 396,5 butir pil ekstasi. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium 96,5 gram sabu dan 61 butir ekstasi. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 16 gram sabu dan 24 butir ekstasi. Sisanya, 1.051 gram sabu dan 311,5 butir pil ekstasi dimusnahkan.

“Barang bukti narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Dihancurkan menggunakan blender serta dibakar yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat, dan LSM Granat,” tutur Ipda Palti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (eri)

Baca juga: Bandar dan Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap di Bengkong

Pos terkait