Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang menangkap pengedar dan kurir narkotik jenis sabu-sabu di Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam. Dari tangan tersangka, didapat barang bukti 2,008 kilogram sabu.
“Total nilainya Rp760 juta,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat konferensi pers, Rabu (13/10).
Tersangka berinisial WB dan HN. Bisnis haram keduanya terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkotik di kawasan pelabuhan di bilangan Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan yang ada berada di wilayah Tanjung Buntung, RT 6 RW 2 Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat hendak mengantar pesanan.
“Ini informasi dari masyarakat. Hari Jumat 8 Oktober 2021 pada pukul 16.00 wib tim melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,008 kg dan rekan lainnya WB,” kata Lulik di Polresta Barelang.
Lulik menyebutkan, WB dan HN baru pertama kali menjadi kurir. Modus operasinya HN mendapat barang haram tersebut dari temannya yang ada di Malaysia berinisial F. Sedangkan WB bertugas mencari pembeli.
Setelah mendapatkan pembeli WB kemudian menghubungi HN untuk mengambil barang tersebut dengan nilai jual Rp760 juta.
“HN berperan sebagai bandar yang menjual narkotika jenis sabu dan WB adalah perantara untuk mencari calon pembeli yakni A yang bersangkutan ingin memberikan barang tersebut ke A. Sebelum barang itu sampai ke tangan A kedua pelaku kami amankan. A sekarang masih dalam pencarian,” papar Lulik.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati. (Engesti)
|Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 107,444 Kg Sabu









