BATAM (gokepri) – Hanya dua hari setelah menikam temannya hingga tewas, DS, 25 tahun, ditangkap polisi di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jambi. Warga Batu Aji, Batam, itu sempat melarikan diri dengan menumpang kapal dari Pelabuhan Punggur usai menghabisi nyawa Rudi Antapa, 31 tahun, Sabtu malam, 4 Oktober 2025.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, mengatakan perburuan dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi. DS ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kejadian. “Kami menangkap pelaku saat baru turun dari kapal Roro di Jambi,” kata Zaenal, Kamis, 9 Oktober 2025.
Peristiwa tragis itu bermula dari adu mulut di kawasan Perumahan Yose Sade Indah, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, sekitar pukul 23.20 WIB. Pertengkaran yang semula hanya perang kata berubah menjadi aksi mematikan ketika DS mengambil sebilah badik dari kamarnya dan menikam Rudi di dada serta pelipis kiri.
Korban sempat dibawa ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tak tertolong akibat kehabisan darah. “Motifnya karena tersinggung saat cekcok,” ujar Kapolresta.

Hasil penyelidikan menunjukkan, DS dan Rudi bukan saudara, tapi saling mengenal karena pernah bertetangga. Malam itu, kesalahpahaman membuat keduanya bersitegang hingga berujung maut. Setelah menikam korban, DS langsung kabur meninggalkan lokasi.
Polsek Batu Aji bersama Polresta Barelang segera berkoordinasi dengan Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi. Penangkapan pelaku yang cepat, kata Zaenal, tak lepas dari kerja sama lintas satuan. “Kami apresiasi kinerja tim gabungan yang bergerak cepat,” ujarnya.
DS kini ditahan dan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Kami turut berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan,” kata Zaenal.
Baca Juga: Dua Wanita di Karimun Ditahan Polisi Usai Aniaya Pelajar yang Dituduh Selingkuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









