KARIMUN (gokepri.com) – Beredar video penganiayaan yang dilakukan seorang perempuan berinisial RA (44) terhadap pelajar perempuan inisial K (17). Video tersebut direkam oleh pelaku SI (26).
Dalam video itu, pelaku RA nampak menjambak rambut serta menyeret K berulang kali. Dia juga tak henti-hentinya memukul wajah korban menggunakan sepatu. Bahkan, pelaku berusaha melecehkan korban dengan memaksa membuka pakaian korban.
Video penganiayaan tersebut menjadi viral karena diposting di media sosial. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku penganiayaan dan pelaku lain yang merekam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolsek Moro, AKP Sukowibowo mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan menetapkan RA dan SI sebagai tersangka.
“RA dan SI, warga Desa Pauh, Kecamatan Moro kami tetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku juga sudah ditahan” ujar Sukawibowo.
Dikatakan, kedua wanita yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut memiliki hubungan kekerabatan.
Sukawibowo mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka RA diduga akibat korban menjalin perselingkuhan dengan menantu lelakinya di saat sang istri bekerja ke Malaysia.
Hanya saja, dugaan perselingkuhan antara menantu lelaki dengan korban belum dapat dibuktikan, cuma chattingan di media sosial saja.
“Hanya chatting saja, tersangka RA hanya dapat informasi dugaan perselingkuhan itu dari anaknya yang bekerja di Malaysia,” jelas Kapolsek.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Moro. Kondisinya makin membaik.
“Sudah mulai membaik, tapi masih dirawat,” katas Bowo.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Ilfitra









