Bripda Mesias Dipecat Usai Pelajar 14 Tahun Tewas di Tual

Bripda mesias dipecat
Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di Tual, menunduk usai menerima putusan pemecatan dalam sidang kode etik, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)

AMBON (gokepri) — Seorang pelajar 14 tahun meninggal dunia di Tual, Maluku, setelah dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob. Polisi yang menjadi tersangka kini resmi dipecat dari kepolisian.

Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, sejak Senin pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT dini hari (24/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan majelis memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Selain PTDH, Bripda MS dikenai penempatan dalam tempat khusus selama empat hari, terhitung 21–24 Februari 2026. Ia masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberi waktu mengajukan banding.

HBRL

Bripda mesias dipecat
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, didampingi Wakapolda, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kepala sekretariat Komnas HAM, dalam konferensi pers perkara kasus aniaya oleh anggota Brimob, di Ambon, Selasa. (ANTARA/Winda Herman)

Baca Juga: Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Putusan dibacakan Ketua Komisi Kombes Polisi Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku pada pukul 03.30 WIT, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat dan anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy serta Kompol Izaac Risambessy. Penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam persidangan, sebanyak 14 saksi diperiksa. Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT. Empat saksi lainnya memberikan keterangan secara daring dari Polres Tual, yakni satu personel Satlantas Polres Tual, dua anggota Unit PPA Polres Tual, serta satu dari pihak keluarga korban.

Sidang berlangsung tertutup, kecuali pada sesi pembukaan dan pembacaan putusan. Proses tersebut turut diawasi pengawas internal serta unsur pengawasan eksternal, antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Maluku, Kepala UPTD PPA Maluku, dan Direktur Yayasan Lingkar Perlindungan Perempuan dan Anak. Persidangan juga mendapat asistensi Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.

Rositah menjelaskan, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), pelajar asal Kota Tual, yang meninggal pada Kamis (19/2). Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 21 Februari 2026. Proses pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sanksi etik tersebut diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi kepada saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” kata Dadang.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, serta berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perkara tersebut harus diusut tuntas dan menjadi bahan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri. Ia menegaskan penggunaan kekuatan di lapangan harus terukur dan tidak berlebihan, terlebih terhadap anak di bawah umur. ANTARA

Baca Juga: Polisi di Kepri Dipecat karena Aniaya Calon Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait