Tiga Perwira Polresta Barelang Dipecat karena Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Kompol Satria Nanda
Ilustrasi sabu-sabu.

BATAM (gokepri) – Tiga perwira Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Barelang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti menjual barang bukti sabu 1 kilogram.

Sanksi diputuskan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto, mengungkapkan sidang etik yang digelar di Polda Kepulauan Riau pada Kamis (5/9/2024) memutuskan pemberhentian bagi ketiga perwira tersebut.

Bacaan Lainnya

“Mereka berpangkat Kompol, Iptu, dan Ipda. Sedangkan tujuh personel lainnya masih menjalani rangkaian sidang etik dan menunggu hasil putusan,” kata Benny di Mapolda Kepri, Kamis 5 September 2024.

Benny tidak merinci identitas ketiga perwira yang terlibat, namun salah satunya mengarah ke Kasat Narkoba Polresta Barelang yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang berinisial SN. SN mengarah ke Satria Nanda.

“Kami (Kompolnas) menerima pemaparan dari Kabid Propam dan Dirresnarkoba terkait penanganan kasus ini, yang sudah melalui proses etik dan pidana,” tambahnya.

Kompol Satria Nanda
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto di Mapolda Kepri, 5 September 2024. GOKEPRI/Engesti Fedro

Sidang etik tersebut menghasilkan keputusan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perwira yang dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan barang bukti sabu.

Meskipun terdapat upaya banding dari pihak yang bersangkutan, Kompolnas mengapresiasi ketegasan dalam putusan tersebut.

Benny berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak terlibat dalam kasus serupa.

“Tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini. Justru ada faktor pemberatan karena mereka merupakan aparat yang seharusnya memberantas narkoba, bukan melanggar hukum,” ujarnya.

Selain sanksi etik, proses hukum terhadap para tersangka juga sedang berlangsung. Bareskrim Polri telah memeriksa lebih lanjut dan menyusun penerapan pasal pidana yang akan dijatuhkan kepada ketiga perwira tersebut.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mendorong agar penyidikan dilakukan secara optimal,” tegas Benny.

Kasus penyelewengan ini mencuat di tengah upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Kompolnas pun membahas kronologi dan alasan di balik penyelewengan tersebut. Menurut Benny, dalam beberapa kasus pengungkapan narkoba, sering terjadi negosiasi dengan informan yang meminta imbalan atas informasi yang diberikan.

“Ini hal yang dilematis, tetapi kita harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat dalam situasi tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa kunjungan Kompolnas ke Mapolda Kepri juga bertujuan untuk melakukan supervisi terkait persiapan pengamanan Pilkada di wilayah tersebut.

“Kunjungan ini juga untuk memantau hal-hal menonjol di Mapolda Kepri, termasuk penanganan kasus-kasus besar seperti ini,” ungkap Pandra.

Baca: 

Sidang etik terhadap ketujuh personel lain yang terlibat masih berlangsung, dan hasil keputusan akan diumumkan setelah seluruh proses selesai. Prosesnya ditangani Bid Propam Polda Kepri. Tiga personel lain sudah menghasilkan putusan.

“Akan kami sampaikan nantinya setelah keseluruhannya sudah selesai sidang putusan,” katanya singkat sembari meminta media bersabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait