Natuna (gokepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna siap tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. Masa pembersihan APK ini mulai Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Natuna Siswandi mengatakan pihaknya melakukan persiapan dengan menggelar apel penertiban APK. Apel Minggu 11 Februari 2024 pagi ini dipusatkan di Pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Siswandi mengungkapkan pemerintah melarang peserta pemilu memasang APK pada masa tenang. Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Bawaslu Natuna Beri Peringatan Soal Pemasangan APK di Area Privat
“Setelah apel ini kami langsung menertibkan APK yang masih terpasang di sejumlah titik. Masa penertiban selama 3 hari,” kata dia.
Penertiban dilakukan di seluruh kecamatan hingga 13 Februari atau 1 hari sebelum pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
“Pada masa tenang peserta pemilu tidak dapat melakukan kampanye dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Penertiban APK ini kata dia akan dilakukan Bawaslu Natuna secara humanis. Tidak langsung dimusnahkan APK yang telah dicopot bisa dibawa pulang dan disimpang dengan baik.
Penertiban APK ini menggandeng Satpol PP, TNI, Polri, panwaslu tingkat kecamatan dan desa serta KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








