Bawa Sabu-Sabu, Anggota DPRD Batam Diciduk

Azhari David Yolanda ditangkap
Ilustrasi.

BATAM (gokepri) – Polresta Barelang menciduk seorang anggota DPRD Batam, Provinsi Kepulauan Riau, saat membawa sabu-sabu di sebuah ruangan karaoke hotel, Rabu pagi 25 Januari 2023.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Ferbyantara, penangkapan terhadap anggota dewan berinisial ADY tersebut terjadi di ruang KTV atau karaoke television di Hotel Pasific, Batuampar, Kota Batam, pada pukul 08.00 pagi. ADY diciduk tengah bersama seorang wanita berinisial N. Wanita tersebut bekerja sebagai pelayan di hotel tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram,” ungkap Kompol Lulik, Kamis pagi 26 Januari 2023.

HBRL

Penangkapan anggota DPRD Batam tersebut, ungkap Lulik, berdasarkan aduan masyarakat. ADY, ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan. “Sudah kami amankan, kami periksa,” sambung Lulik.

Tak menjelaskan sumber sabu yang diperoleh ADY, Lulik menyatakan tengah menyelidiki pengedar sabu tersebut. “Kami sedang periksa,” kata Lulik.

Menurut informasi di kepolisian, ADY, 33 tahun, adalah anggota DPRD Batam yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Batam. Komisi ini membidangi ekonomi, keuangan dan industri.

Berdasarkan struktur organisasi DPRD Batam mengacu JDIH DPRD Batam yang diunggah pada Mei 2022, Sekretaris Komisi II dijabat Azhari David Yolanda. Ia berasal dari Partai NasDem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Polresta Barelang Musnahkan 26 Kg Sabu, 2.302 Pil Ekstasi dan 4 Kg Ganja

Penulis: Engesti

Pos terkait