Batam (gokepri.com) – Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Senin (16/8/2021). Penumpang berinisial BS tujuan Lombok ini kedapatan membawa sabu 203,6 gram di dalam duburnya.
Kepala Bidang BKLI, M. Rizki Baidillah, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di terminal keberangkatan bandara pada 6 Agustus 2021 pukul 06.10 WIB. Dari hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang berinisial BS saat melewati x-ray.
“Petugas BC memberikan beberapa pertanyaan singkat kepada BS saat memeriksa barang bawaannya. Karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan, maka digiring ke hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Di hanggar kita lakukan tes urine, ternyata positif mengonsumsi sabu,” katanya.
Untuk memperjelas pemeriksaan, petugas membawa BS ke Rumah Sakit Awal Bros untuk rontgen. Saat dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu.
“BS lalu kita giring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus barang yang kita curigai tersebut. Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan berat 203,6 gram. Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut,” kata Rizki.
Baca juga: Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu Penumpang Citilink
Penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (eri)








