Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu Penumpang Citilink

ekspos kasus sabu Batam

Batam (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sabu yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara bersama Kanit 2 Iptu Hendar Giri Pratama di halaman gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (2/8/2021).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 06.30 WIB di SCP I Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam. Saat itu petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara mengamankan pelaku RM (22) yang hendak berangkat ke Bali menggunakan pesawat Citilink.

Saat diamankan, petugas menemukan 2 paket sabu 198,7 gram di pangkal paha kaki kiri dan di dalam anus. Saat dilakukan pengembangan dengan mencari pelaku K (23) yang sebelumnya telah menyerahkan 2 paket sabu itu kepada RM.

HBRL

Pada Kamis (29/7) pelaku K berhasil diamankan di mess tempat tinggal temannya di Kampung Pinggir, Batu Besar, Nongsa, Batam. Saat diinterogasi pelaku K mengakui jika ia masih menyimpan sabu di rumahnya yang ia letakkan di mesin cuci yang beralamat di Bida Asri sebanyak 7 paket sabu seberat 559,54 gram.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan pelaku K merekrut pelaku RM menjadi kurir narkotika dengan tugas membawa 2 ons narkotika jenis sabu ke Bali. Kemudian pelaku RM membawanya ke Bandara Hang Nadim dengan cara memasukkannya ke dalam anus sebanyak 1 paket dan 1 paket sabu lagi ia ikat dengan lakban di pangkal paha kaki kirinya. Dan saat dilakukan pengembangan ditemukan lagi 7 paket sabu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.

Baca juga: Bawa Sabu, Penumpang Citilink Batam-Denpasar Diamankan

“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kasat Lulik. (eri)

Pos terkait