JAKARTA (gokepri) — Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli–September 2026 pada Senin (20/7/2026).
Penyaluran kali ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pemutakhiran data menjadi pembeda utama pada penyaluran triwulan ketiga tahun ini. Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) tetap memperoleh bantuan, sebagian tidak lagi memenuhi syarat, sementara penerima baru masuk berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terbaru.
Baca Juga: Warga Batam Kini Bisa Daftar PKH dan Bantuan Pangan Lewat Perlinsos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan proses penyaluran dimulai setelah pemerintah menerima pembaruan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut kemudian dibersihkan dan disiapkan sebelum bantuan dikirim kepada penerima.
“Bansos triwulan ketiga sedang kami proses. Setidak-tidaknya tanggal 20 Juli sudah mulai disalurkan,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, Senin (20/7/2026).
Menurut Saifullah, pemutakhiran DTSEN bertujuan memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar berhak. Karena itu, daftar penerima dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi terbaru.
Pemutakhiran data berlangsung berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, desa atau kelurahan, hingga dinas sosial kabupaten dan kota. Kepala daerah kemudian menetapkan data tersebut sebelum diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Selanjutnya, Kementerian Sosial menyerahkan data kepada BPS untuk proses verifikasi dan validasi. Setiap tiga bulan, hasil pembaruan dikembalikan kepada Kementerian Sosial sebagai dasar penyaluran bantuan berikutnya.
Saifullah menegaskan, “Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan bansos diterima mereka yang berhak.”
Penyaluran melalui bank dan kantor pos
Penyaluran bantuan tetap menggunakan dua jalur, yakni bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui bank mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur bantuan sosial non-tunai. Bank penyalur meliputi BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Adapun PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan kepada kelompok yang memerlukan layanan khusus. Mereka antara lain penyandang disabilitas berat, lanjut usia nonpotensial, penyintas penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, serta warga di wilayah yang belum memiliki layanan perbankan.
PKH dan BPNT kembali disalurkan
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan untuk mendukung kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan keluarga.
Besaran bantuan PKH per triwulan terdiri atas Rp 750.000 bagi ibu hamil atau nifas dan anak usia dini, Rp 225.000 untuk siswa sekolah dasar, Rp 375.000 bagi siswa sekolah menengah pertama, Rp 500.000 bagi siswa sekolah menengah atas, serta Rp 600.000 bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada komponen yang tercatat dalam DTSEN.
Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan membeli bahan pangan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Pada tahap ketiga, BPNT kembali disalurkan sesuai periode Juli–September 2026. Sebelumnya, penerima memperoleh akumulasi bantuan Rp 600.000 untuk penyaluran triwulan pertama.
Prioritas bagi kelompok paling rentan
Pemerintah memprioritaskan penerima bantuan dari kelompok desil satu hingga desil empat. Pengelompokan tersebut menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Desil satu mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah. Desil dua merupakan kelompok miskin, desil tiga kelompok hampir miskin, sedangkan desil empat merupakan kelompok rentan miskin.
Mulai 2026, BPNT tidak lagi menyasar kelompok desil lima. Kebijakan itu dimaksudkan agar anggaran bantuan lebih terfokus kepada masyarakat dengan tingkat kerentanan ekonomi yang lebih tinggi.
Cara mengecek status penerima
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat cukup memasukkan data wilayah sesuai KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi. Sistem kemudian menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan, periode penyaluran, serta kategori desil penerima.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos setelah pengguna masuk menggunakan akun yang terdaftar. Informasi yang ditampilkan mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala.
Syarat dan pencairan bantuan
Penerima bantuan harus berstatus warga negara Indonesia, memiliki KTP dan kartu keluarga, terdaftar dalam DTSEN, termasuk keluarga miskin atau rentan, serta bukan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri.
Bantuan yang disalurkan melalui bank langsung masuk ke rekening penerima dan dapat dicairkan melalui ATM atau teller dengan menunjukkan identitas.
Sementara itu, penerima yang memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia akan menerima undangan pencairan. Untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, petugas mengantarkan bantuan langsung ke rumah.
Baca Juga: Penerima Bansos dan PKH Harus dapat Rekomendasi RT dan Lurah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








